Advertisement
Jokowi Teken Aturan Baru Terkait Kartu Prakerja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Aturan baru yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 meliputi beberapa ketentuan baru soal program Kartu Prakerja.
Advertisement
Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja M. Rudy Salahuddin mengatakan aturan tersebut mempertegas beberapa hal, yaitu pihak mana saja yang boleh dan tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja.
BACA JUGA : Banyak Warga Tak Paham, Kartu Prakerja di Kota Jogja Sepi
"Perpres 76/2020 kepesertaan ada ketentuan yang mempertegas kepesertaan bagi pekerja yang dirumahkan atau di-PHK, pelaku usaha mikro dan kecil [UMK], serta pengecualian bagi beberapa pihak," ujar Rudy dalam konferensi pers, Senin (13/7/2020).
Dia mengatakan pemerintah juga memasukkan beberapa ketentuan baru, antara lain pengembalian biaya oleh peserta yang tidak memenuhi syarat dan tindakan hukum bagi peserta yang terbukti melanggar aturan.
Perpres 76/2020 ini juga mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, diantaranya Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
"[Dengan diterbitkannya Perpres 76/2020] Pelaksanaan program Kartu Prakerja bisa tepat sasaran mengenai segmen pekerja yang terdampak pandemi virus Corona [Covid-19]," jelasnya.
BACA JUGA : Alokasi Kartu Prakerja Gunungkidul 17.000
Pemerintah juga melakukan penambahan dalam susunan organisasi. Komite Cipta Kerja pun diperkuat dengan penambahan anggota Komite yang meliputi Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Adapun, batch ke-4 program Kartu Prakerja diharapkan dapat dibuka pada akhir Juli 2020. Untuk program pelatihan secara tatap muka atau luring, pemerintah mengharapkan pada pertengahan atau akhir Agustus 2020 dengan tetap mengutakan protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat Gembleng Kader 3 Pilar PDI Perjuangan Kota Yogyakarta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PLN Ungkap Penyebab Pemadaman Meluas di Kota Palu
- Jemaah Calon Haji 2025 Diinapkan Tak Sesuai Kloter, Ini Alasannya
- DPR RI Sorot Kecelakaan Tewaskan 11 Guru di Jalan Purworejo-Magelang
- Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan
- Jemaah Calon Haji di Makkah Tidak Dikelompokkan Berdasarkan Kloter Lagi, Ini Penjelasan Kemenag
- Terjadi Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Garut, 11 Orang Meninggal Termasuk Personel Militer
- Polda Jawa Barat Merilis 11 Nama Korban Ledakan Amunisi di Garut, Dua di Antaranya Anggota TNI
Advertisement