Advertisement

Jokowi Teken Aturan Baru Terkait Kartu Prakerja

Rahmad Fauzan
Selasa, 14 Juli 2020 - 11:07 WIB
Sunartono
Jokowi Teken Aturan Baru Terkait Kartu Prakerja Ilustrasi - Kartu Prakerja - ANTARA

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Aturan baru yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 meliputi beberapa ketentuan baru soal program Kartu Prakerja.

Advertisement

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja M. Rudy Salahuddin mengatakan aturan tersebut mempertegas beberapa hal, yaitu pihak mana saja yang boleh dan tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja.

BACA JUGA : Banyak Warga Tak Paham, Kartu Prakerja di Kota Jogja Sepi

"Perpres 76/2020 kepesertaan ada ketentuan yang mempertegas kepesertaan bagi pekerja yang dirumahkan atau di-PHK, pelaku usaha mikro dan kecil [UMK], serta pengecualian bagi beberapa pihak," ujar Rudy dalam konferensi pers, Senin (13/7/2020).

Dia mengatakan pemerintah juga memasukkan beberapa ketentuan baru, antara lain pengembalian biaya oleh peserta yang tidak memenuhi syarat dan tindakan hukum bagi peserta yang terbukti melanggar aturan.

Perpres 76/2020 ini juga mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, diantaranya Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

"[Dengan diterbitkannya Perpres 76/2020] Pelaksanaan program Kartu Prakerja bisa tepat sasaran mengenai segmen pekerja yang terdampak pandemi virus Corona [Covid-19]," jelasnya.

BACA JUGA : Alokasi Kartu Prakerja Gunungkidul 17.000

Pemerintah juga melakukan penambahan dalam susunan organisasi. Komite Cipta Kerja pun diperkuat dengan penambahan anggota Komite yang meliputi Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Adapun, batch ke-4 program Kartu Prakerja diharapkan dapat dibuka pada akhir Juli 2020. Untuk program pelatihan secara tatap muka atau luring, pemerintah mengharapkan pada pertengahan atau akhir Agustus 2020 dengan tetap mengutakan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Potensi Wisata Offroad Mulai Diminati Segmen Komunitas dan Keluarga di Jogja

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement