Advertisement
Jokowi Teken Aturan Baru Terkait Kartu Prakerja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Aturan baru yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 meliputi beberapa ketentuan baru soal program Kartu Prakerja.
Advertisement
Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja M. Rudy Salahuddin mengatakan aturan tersebut mempertegas beberapa hal, yaitu pihak mana saja yang boleh dan tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja.
BACA JUGA : Banyak Warga Tak Paham, Kartu Prakerja di Kota Jogja Sepi
"Perpres 76/2020 kepesertaan ada ketentuan yang mempertegas kepesertaan bagi pekerja yang dirumahkan atau di-PHK, pelaku usaha mikro dan kecil [UMK], serta pengecualian bagi beberapa pihak," ujar Rudy dalam konferensi pers, Senin (13/7/2020).
Dia mengatakan pemerintah juga memasukkan beberapa ketentuan baru, antara lain pengembalian biaya oleh peserta yang tidak memenuhi syarat dan tindakan hukum bagi peserta yang terbukti melanggar aturan.
Perpres 76/2020 ini juga mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, diantaranya Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
"[Dengan diterbitkannya Perpres 76/2020] Pelaksanaan program Kartu Prakerja bisa tepat sasaran mengenai segmen pekerja yang terdampak pandemi virus Corona [Covid-19]," jelasnya.
BACA JUGA : Alokasi Kartu Prakerja Gunungkidul 17.000
Pemerintah juga melakukan penambahan dalam susunan organisasi. Komite Cipta Kerja pun diperkuat dengan penambahan anggota Komite yang meliputi Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Adapun, batch ke-4 program Kartu Prakerja diharapkan dapat dibuka pada akhir Juli 2020. Untuk program pelatihan secara tatap muka atau luring, pemerintah mengharapkan pada pertengahan atau akhir Agustus 2020 dengan tetap mengutakan protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Tegas! UGM Tolak Peserta Masuk Ujian Mandiri yang Tak Sesuai Aturan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement