Advertisement

Sri Mulyani & Erick Thohir Dilaporkan Pendukung Jokowi ke Ombudsman

Newswire
Jum'at, 10 Juli 2020 - 16:37 WIB
Bhekti Suryani
Sri Mulyani & Erick Thohir Dilaporkan Pendukung Jokowi ke Ombudsman Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. - Suara.com/Umay Saleh

Advertisement

Hariajogja.com, JAKARTA--Pendukung Presiden Joko Widodo menunding sejumlah menteri rentan melakukan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Relawan Jokowi-Ma'ruf Amin yang tergabung dalam Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Ombudsman RI, Jumat (10/7/2020). Kedua menteri tersebut dianggap telah melanggar undang-undang soal rangkap jabatan dan berpotensi KKN karena membiarkan bawahannya rangkap jabatan.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Suara.com-jaringan Harianjogja.com, relawan Baranusa ini datang ke Gedung Ombudsman RI pada pukul 13.30 WIB. Mereka datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

"Laporan ini kita lakukan karena terjadinya rangkap jabatan yang menurut kita itu berpotensi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), yang kedua adalah soal perwira TNI-Polri aktif yang dimasukkan ke dalam jajaran Komisaris BUMN," kata Ketua Umum Baranusa Adi Kurniawan di Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurut Adi, ada beberapa nama yang dilaporkan diduga telah merangkap jabatan di BUMN yakni salah satunya Jubir Presiden Fadjroel Rachman.

Selain itu, Baranusa juga mempermasalahkan jabatan adik ipar dan kakak kandung Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"BUMN ini kan kita anggap benteng pertahanan ekonomi negara. Jadi sangat bahaya sekali jika tidak dikelola dengan baik apalagi seoalah-seolah ini kok malah terjadi seperti bagi-bagi kue bagi-bagi jabatan gitu yang berpotensi korupsi lah menurut kita itu," tuturnya.

BACA JUGA: Pembebasan Lahan Agustus, Tol Jogja-Solo Mulai Dibangun November Tahun Ini

"Karena rangkap jabatan ini kan berpotensi berpenghasilan ganda. Kedua kita mendesak presiden mengevaluasi khsusnya BUMN, karena BUMN ini adalah lembaga paling strategis mengevaluasi kementrian BUMN agar bagaiman BUMN ini pulih kembali dalam arti pulih secara pengelolaan nya dan betul-betul diperuntukan untuk kemakmuran rakyat bukan kepentinhan bisnis pribadi itu harapan kita," sambungnya.

Sementara itu, Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah juga sempat menyinggung terkait dengan adanya sejumlah komisaris yang merangkap jabatan di BUMN. Menurutnya, praktik rangkap jabatan ini melanggar sejumlah aturan.

Pertama adalah Pasal 17 huruf (a) UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dikatakan dalam pasal itu pelaksana pelayanan publik berasal dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi lainnya.

Kemudian yang kedua, UU TNI Nomor 34 tahun 2004 Pasal 47 ayat (1) yang menyatakan prajurit tentara hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Kemudian ketiga, UU Polri Nomor 2 tahun 2002 Pasal 28 ayat (3) juga melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum masa pensiun atau mengundurkan diri.

Lalu yang terakhir ada UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 Pasal 33 huruf (b) jo Pasal 45 PP Nomor 45 tahun 2005 juga melarang anggota komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement