Advertisement
Kronologi Pembobolan Rp1,7 Triliun yang Dilakukan Maria Pauline Lumowa
Tersangka kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk senilai Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa (tengah). - Twitter Kemkumham
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengekstradisi buronan kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Maria merupakan buronan sejak 17 tahun lalu.
Adapun, dalam menjalankan aksinya Maria membobol kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Advertisement
BACA JUGA : Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Sempat Ditolak Belanda
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' lantaran bank plat merah itu tetap meneken jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
BACA JUGA : Mantap. Yasonna Laoly Berhasil Ekstradisi Buronan
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Akhirnya, Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia pada 16 Juli 2019. Kemudian pemerintah melakukan upaya ekstradisi kepada pihak Interpol Serbia
"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa," kata Yasonna.
Yasonna menambahkan pemulangan ini sempat mendapat gangguan, tetapi Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
Dia mengungkapkan bahwa Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, tapi lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan.
"Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," ujar Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
Advertisement
Dahan Pohon Munggur Patah Timpa Warung di Jalan Kusbini Jogja
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Data Bansos Dimutakhirkan, Kemensos Verifikasi 18 Juta Penerima Baru
- Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
- Jateng Masuk Nominator IGA 2025, Tawarkan 858 Inovasi Baru
- Daftar Makanan Tinggi Protein untuk Vegetarian dan Diet Sehat
- Longsor Ancam Jalan Baru Clongop Gunungkidul Saat Hujan Deras
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
- 3 Orang Tewas, KAI Daop 6 Fokus Tangani Korban Kecelakaan Kereta Api
Advertisement
Advertisement



