Advertisement
Masyarakat Cetak Dokumen Kependudukan dari Rumah, Bagaimana Kekuatan Hukumnya?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Masyarakat kini mendapat kemudahan untuk bisa mencetak dokumen kependudukan di rumah.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan mencetak dokumen kependudukan secara mandiri berkekuatan hukum setara dengan dokumen kependudukan yang dicetak di kantor Disdukcapil.
Advertisement
Masyarakat hanya tinggal membutuhkan kertas HVS 80 gram berukuran A4 untuk mencetak dokumen kependudukannya. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
"Dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan yang dimasa lalu dicetak dengan kertas security," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).
Zudan menyebut kalau upaya mengubah kertas dokumen kependudukan tersebut diawali dengan Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur tentang percepatan penerbitan akta kelahiran. Guna menyederhanakan proses pembuatan dokumen kependudukan, maka tradisi penggunaan kertas putih pun mulai dikembangkan.
"Seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS tadi hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan TTE yang diterapkan Dukcapil secara massif sejak periode awal 2019," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
- Alasan Pasukan TNI Terus Jaga Gedung Parlemen
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
Advertisement
Advertisement