Advertisement
Masyarakat Cetak Dokumen Kependudukan dari Rumah, Bagaimana Kekuatan Hukumnya?
ILustrasi Administrasi kependudukan - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Masyarakat kini mendapat kemudahan untuk bisa mencetak dokumen kependudukan di rumah.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan mencetak dokumen kependudukan secara mandiri berkekuatan hukum setara dengan dokumen kependudukan yang dicetak di kantor Disdukcapil.
Advertisement
Masyarakat hanya tinggal membutuhkan kertas HVS 80 gram berukuran A4 untuk mencetak dokumen kependudukannya. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
"Dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan yang dimasa lalu dicetak dengan kertas security," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).
Zudan menyebut kalau upaya mengubah kertas dokumen kependudukan tersebut diawali dengan Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur tentang percepatan penerbitan akta kelahiran. Guna menyederhanakan proses pembuatan dokumen kependudukan, maka tradisi penggunaan kertas putih pun mulai dikembangkan.
"Seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS tadi hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan TTE yang diterapkan Dukcapil secara massif sejak periode awal 2019," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Enam Saluran Afvour di Bantul Direhab Tahun Ini, Anggaran Rp2,2 Miliar
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Hotel di Malioboro Minta Solusi Jelang Full Pedestrian, Ini Masalahnya
- Tokoh Masyarakat: Keamanan Jadi Kunci Pembangunan di Papua
- KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Hakim di Depok
- Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu
- KRL Jogja-Solo Ramai Akhir Pekan, Ini Jadwal Terbarunya
- Gempa Pacitan M6,4 Terjadi Dini Hari, Ini Data BMKG
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 6 Februari 2026
Advertisement
Advertisement



