Advertisement

Masyarakat Cetak Dokumen Kependudukan dari Rumah, Bagaimana Kekuatan Hukumnya?

Newswire
Kamis, 09 Juli 2020 - 04:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Masyarakat Cetak Dokumen Kependudukan dari Rumah, Bagaimana Kekuatan Hukumnya? ILustrasi Administrasi kependudukan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Masyarakat kini mendapat kemudahan untuk bisa mencetak dokumen kependudukan di rumah.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan mencetak dokumen kependudukan secara mandiri berkekuatan hukum setara dengan dokumen kependudukan yang dicetak di kantor Disdukcapil.

Advertisement

Masyarakat hanya tinggal membutuhkan kertas HVS 80 gram berukuran A4 untuk mencetak dokumen kependudukannya. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

"Dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan yang dimasa lalu dicetak dengan kertas security," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).

Zudan menyebut kalau upaya mengubah kertas dokumen kependudukan tersebut diawali dengan Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur tentang percepatan penerbitan akta kelahiran. Guna menyederhanakan proses pembuatan dokumen kependudukan, maka tradisi penggunaan kertas putih pun mulai dikembangkan.

"Seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS tadi hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan TTE yang diterapkan Dukcapil secara massif sejak periode awal 2019," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement