Ada Isu Air Mineral Mengandung Zat Besi, BPOM: Jadilah Konsumen Cerdas

Advertisement
Harianjogja.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengajak masyarakat waspada tentang hoaks terkait dengan pernyataan soal dugaan air mineral mengandung zat besi sehingga berbahaya dikonsumsi.
"Kepada masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial," kata petugas Bidang Informasi dan Komunikasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin Gusti Maulita Indriyana di Banjarmasin, Senin.
Ia mengatakan di dunia maya sedang diramaikan dengan video yang memperlihatkan seseorang menguji beberapa merek air mineral yang dapat menyalakan lampu jika dihubungkan ke sumber listrik.
Disebutkan bahwa air mineral yang dapat menyalakan lampu dengan cahaya paling terang mengandung zat besi yang paling banyak dan berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi.
Padahal, menurut dia, kandungan air minum dalam kemasan dapat menghantar arus listrik karena air mineral memang mengandung besi (Fe) yang bersifat elektrolit, bukan berarti tidak aman jika diminum.
Nana menjelaskan saat ini terdapat empat jenis produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia, yaitu Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun dengan standar keamanan dan mutu yang spesifik untuk setiap produk, dan tidak dapat dibandingkan satu sama lain.
Adapun kandungan zat besi maupun mineral lainnya dalam air mineral diatur dalam dalam SNI 335:2015 tentang Air Mineral, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/M-IND/Per/11/2016.
Selain itu, kandungan zat besi (Fe) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Sedangkan Badan POM, papar Nana, melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk kandungan cemaran sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan.
Badan POM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk AMDK yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan.
"Kami secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk pangan termasuk AMDK baik melalui pemeriksaan sarana produksi, sarana distribusi, maupun kegiatan pengambilan sampel dan pengujian untuk memeriksa cara produksi/distribusi dan kualitas produk setelah diedarka," kata Nana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gelar Kompetisi Film, Disbud DIY Akan Danai Lima Film Tahun Ini
Advertisement

Ingin Buka Puasa di Hotel? Ini 3 Rekomendasi Tempat di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Alasan Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama: Pejabat Sedang Disorot
- Aturan Anyar, PNS Meninggal Dunia Kini Dapat Manfaat Asuransi Rp8 Juta
- Muhammadiyah Sebut Pejabat Sebaiknya Tak Dilarang Buka Puasa Bersama
- Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Partai Buruh Soroti Poin-Poin Ini
- Ini Link Download UU Cipta Kerja
- BEM UI Trending Gara-gara Pamer Meme Puan Berbadan Tikus
- Ini Isi Surat Jokowi yang Larang Pejabat Buka Puasa Bersama
Advertisement