Advertisement

PA 212 Desak Pencabutan RUU HIP dan Meminta Inisiator Diproses Hukum

Newswire
Senin, 06 Juli 2020 - 15:07 WIB
Sunartono
PA 212 Desak Pencabutan RUU HIP dan Meminta Inisiator Diproses Hukum Suasana Sidang Tahunan MPR 2018 di Gedung DPR/MPR, Kamis (16/8). - JIBI/Felix Djody

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Ma'arif tidak hanya sekadar mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencabut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Namun, dia juga menyoroti para pengusul RUU ini.

"Tuntutan kami bahwa RUU HIP dicabut, dibatalkan, bukan diganti judul, bukan ditunda, dan inisiatornya harus segera diproses secara hukum," ujar Slamet selesai Apel Siaga Ganyang Komunis di Lapangan Ahmad Yani, Jakarta Selatan, Minggu (6/7/2020).

Advertisement

Dia meminta Badan Kehormatan DPR RI menyelidiki siapa yang menjadi inisiator RUU HIP. Setelah itu, dia mendesak anggota dewan tersebut dijatuhi sanksi.

"Kalau ternyata bukan pribadi tapi merupakan Ormas atau partai atau lembaga, ya, harus dibubarkan. Karena sudah berupaya mengubah Pancasila," kata Slamet.

RUU HIP diketahui merupakan usulan dari DPR RI. Sejauh ini, pemerintah belum menyatakan sikap tegas menolak RUU tersebut. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahkan mengatakan pemerintah masih mengkaji draf aturan itu.

Draf RUU ini terdiri dari 10 bab. Yakni Ketentuan Umum; Haluan Ideologi Pancasila; Haluan Ideologi Pancasila sebagai Pedoman Pembangunan Nasional; Haluan Ideologi Pancasila sebagai Pedoman Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Selanjutnya, Haluan Ideologi Pancasila sebagai Pedoman Sistem Nasional Kependudukan dan Keluarga; Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila; Partisipasi Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

Dalam Ketentuan Umum, Haluan Ideologi Pancasila dijelaskan sebagai pedoman bagi cipta, rasa, karsa, dan karya seluruh bangsa Indonesia dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong untuk mewujudkan suatu tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi yang berkeadilan sosial.

Dalam Bab II Pasal 2, Haluan Ideologi Pancasila terdiri atas pokok-pokok pikiran dan fungsi Haluan Ideologi Pancasila; tujuan, sendi pokok, dan ciri pokok Pancasila; masyarakat Pancasila; dan demokrasi Pancasila.

Adapun yang menuai kontroversi di antaranya Pasal 7 tentang ciri pokok Pancasila. Disebutkan bahwa ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

Trisila yang dimaksud terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong royong. Pasal 7 yang memuat setidaknya tiga kata kunci, yakni trisila, ekasila, dan ketuhanan yang berkebudayaan ini dikritik lantaran dianggap merujuk pada Pancasila 1 Juni 1945, bukan Pancasila yang disepakati dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

RUU Haluan Ideologi Pancasila ini dibuat untuk memperkuat posisi kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang tertuang dalam Pasal 44. Selama ini, keberadaan BPIP berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.

Para pihak yang keberatan dengan RUU HIP juga mempersoalkan ketiadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) Nomor XXV Tahun 1966 dalam konsideran. Tap yang diteken Ketua MPRS Jenderal A.H. Nasution menyatakan Partai Komunis Indonesia sebagai organisasi terlarang dan larangan menyebarkan ajaran komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Produksi Ikan Tangkapan dan Budi Daya di Gunungkidul Hanya Naik Tipis

Gunungkidul
| Selasa, 19 Maret 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement