Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini 11 Agustus, Cek Lengkapnya
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 11 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan. Cek jadwal lengkap Palur-Yogyakarta dan tarif KRL Rp8.000.
Ilustrasi paskibraka di Istana Negara/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JOGJA—Setara Institute menolak kebijakan yang diterbitkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka saat Upacara HUT Kemerdekaan RI di Ibu Kota Nusantara (IKN). BPIP dinilai tidak sepatutnya menontohkan politik penyeragaman.
Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan mengatakan lembaganya menolak kebijakan yang menyeragamkan pelepasan jilbab bagi Paskibraka dan Paskibra di berbagai daerah dalam rangka upacara peringatan proklamasi kemerdekaan atau upacara lainnya. Alasannya kebijakan itu merupakan bagian dari politik penyeragaman yang bertentangan dengan Kebhinnekaan Indonesia.
BACA JUGA : Pelajar SMAN 8 Jogja Terkena Kebijakan Lepas Jilbab Paskibraka, Begini Respons Sekolah
"Kami menolak segala bentuk politik penyeragaman, termasuk pemaksaan penggunaan jilbab dalam berbagai konteks seperti di lembaga-lembaga pendidikan, khususnya sekolah-sekolah negeri, sebab hal itu merupakan bentuk politik penyeragaman yang bertentangan dengan kebinekaan Indonesia," katanya dalam rilis Kamis (15/8/2024).
Menurutnya dalam konteks polemik jilbab bagi anggota Paskibraka, bila dicermati ketentuan dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, memang tidak ada pemaksaan kepada seorang anggota Paskibraka (putri) untuk melepas jilbab. Tapi, terdapat standar pakaian atau seragam yang dicontohkan secara visual di dalamnya, di mana anggota Paskibraka putri tidak berjilbab.
"hal itu merupakan bentuk penyeragaman yang tidak mengakomodasi kebinekaan dalam keyakinan mengenai penggunaan jilbab," katanya.
BPIP seharusnya menjadi teladan bagi penghargaan dan penghormatan atas keberagaman keyakinan di tengah masyarakat dengan mengakomodasi keyakinan anggota Paskibraka, termasuk yang berkenaan dengan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri. "Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pembinaan ideologi negara, BPIP tidak boleh mencontohkan politik penyeragaman," katanya.
BACA JUGA : Baru Ada 10 Kalurahan Mandiri Budaya di Gunungkidul
BPIP seharusnya mengakomodasi hak dasar dan aspirasi anggota paskibraka putri untuk menggunakan jilbab yg sama sekali tidak menghambat tugas mereka sebagai pengibar bendera dalam Upacara Bendera 17 Agustus mendatang. "Apalagi kalau kita cek regulasi sebelumnya, Paskibraka saat masih berada di bawah kewenangan Kemenpora, anggota paskibraka putri diperbolehkan berjilbab," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 11 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan. Cek jadwal lengkap Palur-Yogyakarta dan tarif KRL Rp8.000.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.