Advertisement
KPK Setorkan Rp300 Juta Terkait Pembayaran Denda Perkara Korupsi Istri Mantan Bupati Karawang
Ilustrasi uang. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor Rp300 juta ke kas negara yang merupakan pembayaran denda dari perkara korupsi Nurlatifah, istri mantan Bupati Karawang, Jawa Barat, Ade Swara.
"Pada Rabu [1/7/2020], Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2864 K/Pid.Sus/2015 tanggal 13 Januari 2016 dalam perkara atas nama terdakwa Nurlatifah dengan melakukan penyetoran ke kas negara atas pembayaran denda sebesar Rp300 juta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/7/2020).
Advertisement
Terpidana Nurlatifah bersama-sama dengan suaminya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp5 miliar dari PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan dari Agung Podomoro Land, yang diperuntukkan untuk pengurusan pembuatan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) untuk mal di wilayah Karawang.
BACA JUGA : SIDANG KORUPSI: Saksi Sebut Kontraktor Diminta Fee
KPK, kata Ali, akan terus memaksimalkan pemasukan bagi kas negara melalui "asset recovery" atau pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
"Di antaranya dengan penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana dan kemudian melakukan penyetoran ke kas negara," kata Ali.
MA telah menolak permohonan kasasi Ade Swara dan Nurlatifah sehingga harus menjalani hukuman masing-masing 7 dan 6 tahun serta denda Rp400 juta dan Rp300 juta.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis terhadap Ade selama enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Nurlatifah divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
Advertisement
Gerbang Tol Purwomartani untuk Akses Masuk, Keluar di GT Prambanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Heeseung Keluar dari ENHYPEN, Siap Rintis Karier Solo
- Sempat Longsor Tiga Kali, Jalur Clongop Gunungkidul Kembali Dibuka
- Jusuf Kalla Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Arab Saudi
- Jadwal Buka Puasa di Jogja 10 Maret 2026, Magrib 17.58 WIB
- Fungsikan Tol Purwomartani-Prambanan 16-29 Maret, Ini Aturannya
- Viral Kapal Tanker Mandeg di Lepas Pantai Selatan Kulonprogo
- PAN Copot Bupati Rejang Lebong Usai OTT KPK
Advertisement
Advertisement








