Advertisement
Dianggap Langgar UU Keamanan, Polisi Hong Kong Tangkap Ratusan Pendemo
![Dianggap Langgar UU Keamanan, Polisi Hong Kong Tangkap Ratusan Pendemo](https://img.harianjogja.com/posts/2020/07/02/1043321/363037662_2020_07_01_02_06_56.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi Hong Kong menembakkan meriam air dan gas air mata serta menangkap lebih dari 300 orang kemarin ketika pengunjuk rasa yang turun ke jalan dianggap melanggar undang-undang keamanan baru yang diterapkan China.
Sebelumnya, Beijing mengumumkan rincian undang-undang yang mendorong Hong Kong ke jalur yang lebih otoriter.
Advertisement
Ketika ribuan pengunjuk rasa berkumpul untuk pertemuan umum tahunan yang menandai peringatan penyerahan bekas jajahan Inggris itu kembali ke China pada tahun 1997, polisi anti huru hara menggunakan semprotan merica dan menembakkan peluru karet kepada mereka.
BACA JUGA : China Terapkan UU Keamanan Nasional, Korut Mendukung
Polisi kemudian melakukan penangkapan setelah kerumunan orang yang tumpah ke jalan-jalan meneriakkan "pertahankan kebebasan di Hong Kong”.
"Saya takut dipenjara tetapi untuk keadilan saya harus keluar hari ini, saya harus berdiri," kata seorang pria berusia 35 tahun, yang menyebut namanya sebagai Seth seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Kamis (2/7/2020).
Polisi terlihat menembakkan meriam air untuk membersihkan kerumunan dan kemudian mengatakan bahwa mereka telah melakukan lebih dari 300 penangkapan untuk pertemuan ilegal.
Mereka juga dituduh melanggar kepemilikan senjata dan melanggar undang-undang baru.
Sebelumnya, polisi membacakan undang-undang untuk pertama kalinya dalam menghadapi demonstran.
"Menunjukkan bendera, spanduk, slogan atau bersikap seperti meminta pemisahan diri atau subversi adalah pelanbgaran hukum xi bawah undang-undang keamanan yang baru,” ujar polisi.
Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pengunjuk rasa di Causeway Bay dan Wan Chai telah memblokir jalan-jalan dan merusak toko-toko dan mengabaikan peringatan lisan.
Undang-undang itu juga akan menghukum kejahatan terorisme dan kolusi dengan pasukan asing dengan hukuman hingga seumur hidup di penjara.
Selain itu, Pemerintah China juga membentuk badan keamanan di Hong Kong untuk pertama kalinya. Para terpidana juga bisa diekstradisi ke China untuk diadili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berikut Sejumlah Momen Spesial Saat Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182760/klithih-kekerasan-jalanan-freepik.jpg)
Klitih Terjadi di Jalan Kretek-Siluk Bantul hingga Korban Patah Tulang, Ini Penjelasan Polisi
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Gudang Barang Impor Ilegal di Jakarta Utara Digerebek, Total Nilai Barang Capai Rp40 Miliar
- Bawaslu Temukan Ribuan Petugas Pantarlih Terindikasi Anggota Tim Kampanye
- Giliran Bandara di Prancis Ditutup akibat Ancaman Bom Jelang Pembukaan Olimpiade
- Menipu Pejabat di Lingkungan Pemkab, Pegawai Gadungan KPK Ditangkap
- Ratusan Ribu Remaja Indonesia Terlibat Judi Online dengan Transaksi Rp282 Miliar
- Bediding Disebut Berkaitan dengan Fenomena Aphelion
- Upacara Kemerdekaan Indonesia di IKN Pemerintah Telah Siapkan Plaza Seremoni
Advertisement
Advertisement