Advertisement
Dianggap Langgar UU Keamanan, Polisi Hong Kong Tangkap Ratusan Pendemo
Upacara memperingati 23 tahun kembalinya Hong Kong ke pemerintahan China pada 1 Juli 2020 - Bloomberg
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi Hong Kong menembakkan meriam air dan gas air mata serta menangkap lebih dari 300 orang kemarin ketika pengunjuk rasa yang turun ke jalan dianggap melanggar undang-undang keamanan baru yang diterapkan China.
Sebelumnya, Beijing mengumumkan rincian undang-undang yang mendorong Hong Kong ke jalur yang lebih otoriter.
Advertisement
Ketika ribuan pengunjuk rasa berkumpul untuk pertemuan umum tahunan yang menandai peringatan penyerahan bekas jajahan Inggris itu kembali ke China pada tahun 1997, polisi anti huru hara menggunakan semprotan merica dan menembakkan peluru karet kepada mereka.
BACA JUGA : China Terapkan UU Keamanan Nasional, Korut Mendukung
Polisi kemudian melakukan penangkapan setelah kerumunan orang yang tumpah ke jalan-jalan meneriakkan "pertahankan kebebasan di Hong Kong”.
"Saya takut dipenjara tetapi untuk keadilan saya harus keluar hari ini, saya harus berdiri," kata seorang pria berusia 35 tahun, yang menyebut namanya sebagai Seth seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Kamis (2/7/2020).
Polisi terlihat menembakkan meriam air untuk membersihkan kerumunan dan kemudian mengatakan bahwa mereka telah melakukan lebih dari 300 penangkapan untuk pertemuan ilegal.
Mereka juga dituduh melanggar kepemilikan senjata dan melanggar undang-undang baru.
Sebelumnya, polisi membacakan undang-undang untuk pertama kalinya dalam menghadapi demonstran.
"Menunjukkan bendera, spanduk, slogan atau bersikap seperti meminta pemisahan diri atau subversi adalah pelanbgaran hukum xi bawah undang-undang keamanan yang baru,” ujar polisi.
Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pengunjuk rasa di Causeway Bay dan Wan Chai telah memblokir jalan-jalan dan merusak toko-toko dan mengabaikan peringatan lisan.
Undang-undang itu juga akan menghukum kejahatan terorisme dan kolusi dengan pasukan asing dengan hukuman hingga seumur hidup di penjara.
Selain itu, Pemerintah China juga membentuk badan keamanan di Hong Kong untuk pertama kalinya. Para terpidana juga bisa diekstradisi ke China untuk diadili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Senin 23 Maret 2026
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini Senin 23 Maret 2026: Waspada Hujan Ringan
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Terbaru Senin 23 Maret 2026
- SIM Mati Pas Libur Lebaran 2026, Cek Jadwal Perpanjangan
- Prediksi Lonjakan Parkir Wisata Lebaran Jogja 2026: Cek Tarif Resmi
- Timbangan Naik Saat Diet Sehat Ini Penjelasan Dokter
- MBG Tetap Jadi Prioritas, Prabowo: Saya Yakin di Jalan yang Benar
Advertisement
Advertisement








