Dianggap Langgar UU Keamanan, Polisi Hong Kong Tangkap Ratusan Pendemo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi Hong Kong menembakkan meriam air dan gas air mata serta menangkap lebih dari 300 orang kemarin ketika pengunjuk rasa yang turun ke jalan dianggap melanggar undang-undang keamanan baru yang diterapkan China.
Sebelumnya, Beijing mengumumkan rincian undang-undang yang mendorong Hong Kong ke jalur yang lebih otoriter.
Ketika ribuan pengunjuk rasa berkumpul untuk pertemuan umum tahunan yang menandai peringatan penyerahan bekas jajahan Inggris itu kembali ke China pada tahun 1997, polisi anti huru hara menggunakan semprotan merica dan menembakkan peluru karet kepada mereka.
BACA JUGA : China Terapkan UU Keamanan Nasional, Korut Mendukung
Polisi kemudian melakukan penangkapan setelah kerumunan orang yang tumpah ke jalan-jalan meneriakkan "pertahankan kebebasan di Hong Kong”.
"Saya takut dipenjara tetapi untuk keadilan saya harus keluar hari ini, saya harus berdiri," kata seorang pria berusia 35 tahun, yang menyebut namanya sebagai Seth seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Kamis (2/7/2020).
Polisi terlihat menembakkan meriam air untuk membersihkan kerumunan dan kemudian mengatakan bahwa mereka telah melakukan lebih dari 300 penangkapan untuk pertemuan ilegal.
Mereka juga dituduh melanggar kepemilikan senjata dan melanggar undang-undang baru.
Sebelumnya, polisi membacakan undang-undang untuk pertama kalinya dalam menghadapi demonstran.
"Menunjukkan bendera, spanduk, slogan atau bersikap seperti meminta pemisahan diri atau subversi adalah pelanbgaran hukum xi bawah undang-undang keamanan yang baru,” ujar polisi.
Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pengunjuk rasa di Causeway Bay dan Wan Chai telah memblokir jalan-jalan dan merusak toko-toko dan mengabaikan peringatan lisan.
Undang-undang itu juga akan menghukum kejahatan terorisme dan kolusi dengan pasukan asing dengan hukuman hingga seumur hidup di penjara.
Selain itu, Pemerintah China juga membentuk badan keamanan di Hong Kong untuk pertama kalinya. Para terpidana juga bisa diekstradisi ke China untuk diadili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mayat Membusuk di Plafon Rumah Kosong Gemparkan Warga Semarang
- Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Dalam Versi Arab dan Latin
- Daftar 6 Bandara yang Beroperasi 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2023
- Piala Lomba Dimintai Uang oleh Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf
Advertisement
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Piala Lomba Dimintai Uang oleh Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf
- Daftar 6 Bandara yang Beroperasi 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2023
- Nyepi-Ramadan Berbarengan, Ini Aturan Tarawih Pertama di Bali
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Dalam Versi Arab dan Latin
- Anies dan AHY Bertemu Lagi, Kode Capres-Cawapres Makin Kuat?
- Link Download Jadwal Imsakiyah versi Muhammadiyah dan Pemerintah
- Ada Promo Diskon Tiket Mudik KAI! Ini Rute-Rute Pilihannya
Advertisement