Advertisement

Dianggap Langgar UU Keamanan, Polisi Hong Kong Tangkap Ratusan Pendemo

John Andhi Oktaveri
Kamis, 02 Juli 2020 - 10:37 WIB
Sunartono
Dianggap Langgar UU Keamanan, Polisi Hong Kong Tangkap Ratusan Pendemo Upacara memperingati 23 tahun kembalinya Hong Kong ke pemerintahan China pada 1 Juli 2020 - Bloomberg

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi Hong Kong menembakkan meriam air dan gas air mata serta  menangkap lebih dari 300 orang kemarin ketika pengunjuk rasa yang turun ke jalan dianggap melanggar undang-undang keamanan baru yang diterapkan China.

Sebelumnya, Beijing mengumumkan rincian undang-undang yang mendorong Hong Kong ke jalur yang lebih otoriter.

Advertisement

Ketika ribuan pengunjuk rasa berkumpul untuk pertemuan umum tahunan yang menandai peringatan penyerahan bekas jajahan Inggris itu kembali ke China pada tahun 1997, polisi anti huru hara menggunakan semprotan merica dan menembakkan peluru karet kepada mereka.

BACA JUGA : China Terapkan UU Keamanan Nasional, Korut Mendukung

Polisi kemudian  melakukan penangkapan setelah kerumunan orang yang tumpah ke jalan-jalan meneriakkan "pertahankan kebebasan di Hong Kong”.

"Saya takut dipenjara tetapi untuk keadilan saya harus keluar hari ini, saya harus berdiri," kata seorang pria berusia 35 tahun, yang menyebut namanya sebagai Seth seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Kamis (2/7/2020).

Polisi terlihat menembakkan meriam air untuk membersihkan kerumunan dan kemudian mengatakan bahwa mereka telah melakukan lebih dari 300 penangkapan untuk pertemuan ilegal.

Mereka juga dituduh melanggar kepemilikan senjata dan melanggar undang-undang baru.

Sebelumnya, polisi membacakan undang-undang untuk pertama kalinya dalam menghadapi demonstran.

"Menunjukkan bendera, spanduk, slogan atau bersikap seperti meminta pemisahan diri atau subversi adalah pelanbgaran hukum xi bawah undang-undang keamanan yang baru,” ujar polisi.

Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pengunjuk rasa di Causeway Bay dan Wan Chai telah memblokir jalan-jalan dan merusak toko-toko dan mengabaikan peringatan lisan.

Undang-undang itu juga akan menghukum kejahatan terorisme dan kolusi dengan pasukan asing dengan hukuman hingga seumur hidup di penjara.

Selain itu, Pemerintah China juga membentuk badan keamanan di Hong Kong untuk pertama kalinya. Para terpidana juga bisa diekstradisi ke China untuk diadili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement