Advertisement
Perda Disahkan, Pemahaman Budaya Jadi Syarat Pramuwisata di DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY dan DPRD DIY telah menyetujui Raperda Kepramuwisataan yang disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (30/6/2020). Dengan adanya perda ini, maka profesi pramuwisata di DIY telah diatur dengan menggunakan rel kearifan lokal salah satunya kewajiban memahami budaya Jawa.
Ketua Pansus Raperda Kepramuwisataan DPRD DIY Suparja menjelaskan dengan adanya perda kepramuwisatan ini sehingga sudah ada petunjuk formal terkait profesi pramuwisata di DIY. Di mana untuk menjadi pramuwisata di DIY tidak hanya piawai dalam berbahasa saja, namun juga harus memahami budaya.
Advertisement
“Ini akan menjadi ciri khas pariwisata DIY, yaitu kebudayaan, karena dalam perda ini salah satu pasalnya adalah menampilkan ciri khas budaya DIY. Orang pramuwisata di DIY tidak hanya pintar bahasa tetapi harus paham budaya, khususnya budaya Jawa, terutama keistimewaan DIY,” terangnya, Selasa (30/6/2020).
Politikus Partai Nasdem ini menyatakan penerapan lain dari Perda ini adalah kewajiban bagi pramuwisata untuk berpakaian adat Jawa yang disederhanakan. Dengan menonjolkan sisi budaya Jawa, diharapkan DIY bisa menjadi pusat pelestarian budaya Jawa yang adiluhung.
“Makanya [pramuwisata] harus berpakaian dengan adat Jawa yang disederhanakan, tidak dikurangi tetapi disederhanakan, karena kalau pemandu wisata pakai pakaian Jawa jangkep [lengkap] itu dianggap ribet ini disederhanakan dan sudah ada penerapannya,” ujarnya.
Pramuwisata diatur sedemikian rupa demi meningkatkan pariwisata di DIY, mengingat saat ini masih banyak yang belum bersertifikat. Ia menilai Perda Pramuwisata ini sejalan dengan RPJMD DIY dan visi misi Gubernur DIY terutama dalam menyongsong Samudera Hindia untuk kemuliaan warga DIY.
“Pariwisata sudah sangat membantu perkembangan perekonomian masyarakat baik destinasi UMKM di tengah masyarakat. Harapannya dengan adanya perda ini jadi tertata teratur akan memberikan rel arahan pedoman kepada masyarakat DIY khususnya pelaku wisata,” katanya.
Kabid Pengembangan Kapasitas Dinas Pariwisata DIY Wardoyo menambahkan perda tersebut akan menjadi pegangan dalam kepramuwisataan di DIY serta mendorong mereka untuk lebih profesional. Hal ini akan menjadi daya tarik tersendiri bagi pengembangan pariwisata di DIY. “Serta menjadi identitas pariwisata DIY, terutama keistimewaan budaya DIY jadi prioritas kepemanduan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
Advertisement
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Omzet Pedagang Kantin Sekolah Menurun Terdampak MBG, Begini Respons Kepala BGN
- KPK Panggil Plt Dirjen Imigrasi Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
- Pemerintah Akan Tindak Tegas Pedagang Jual Beras SPHP Di Atas HET
- DPR RI Dukung Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Penggunaan Medsos untuk Anak
- KPK Panggil 2 Saksi Terkait Suap Harun Masiku
- 2 WNA Thailand Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Selundupkan Sabu Lewat Dubur dan Alat Kelamin
- Ketua KPK Terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Belum Berencana Menahan
Advertisement
Advertisement