Advertisement
Perda Disahkan, Pemahaman Budaya Jadi Syarat Pramuwisata di DIY
Ketua Pansus Raperda Kepramuwisataan DPRD DIY Suparja. - Harian Jogja/Sunartono.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY dan DPRD DIY telah menyetujui Raperda Kepramuwisataan yang disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (30/6/2020). Dengan adanya perda ini, maka profesi pramuwisata di DIY telah diatur dengan menggunakan rel kearifan lokal salah satunya kewajiban memahami budaya Jawa.
Ketua Pansus Raperda Kepramuwisataan DPRD DIY Suparja menjelaskan dengan adanya perda kepramuwisatan ini sehingga sudah ada petunjuk formal terkait profesi pramuwisata di DIY. Di mana untuk menjadi pramuwisata di DIY tidak hanya piawai dalam berbahasa saja, namun juga harus memahami budaya.
Advertisement
“Ini akan menjadi ciri khas pariwisata DIY, yaitu kebudayaan, karena dalam perda ini salah satu pasalnya adalah menampilkan ciri khas budaya DIY. Orang pramuwisata di DIY tidak hanya pintar bahasa tetapi harus paham budaya, khususnya budaya Jawa, terutama keistimewaan DIY,” terangnya, Selasa (30/6/2020).
Politikus Partai Nasdem ini menyatakan penerapan lain dari Perda ini adalah kewajiban bagi pramuwisata untuk berpakaian adat Jawa yang disederhanakan. Dengan menonjolkan sisi budaya Jawa, diharapkan DIY bisa menjadi pusat pelestarian budaya Jawa yang adiluhung.
“Makanya [pramuwisata] harus berpakaian dengan adat Jawa yang disederhanakan, tidak dikurangi tetapi disederhanakan, karena kalau pemandu wisata pakai pakaian Jawa jangkep [lengkap] itu dianggap ribet ini disederhanakan dan sudah ada penerapannya,” ujarnya.
Pramuwisata diatur sedemikian rupa demi meningkatkan pariwisata di DIY, mengingat saat ini masih banyak yang belum bersertifikat. Ia menilai Perda Pramuwisata ini sejalan dengan RPJMD DIY dan visi misi Gubernur DIY terutama dalam menyongsong Samudera Hindia untuk kemuliaan warga DIY.
“Pariwisata sudah sangat membantu perkembangan perekonomian masyarakat baik destinasi UMKM di tengah masyarakat. Harapannya dengan adanya perda ini jadi tertata teratur akan memberikan rel arahan pedoman kepada masyarakat DIY khususnya pelaku wisata,” katanya.
Kabid Pengembangan Kapasitas Dinas Pariwisata DIY Wardoyo menambahkan perda tersebut akan menjadi pegangan dalam kepramuwisataan di DIY serta mendorong mereka untuk lebih profesional. Hal ini akan menjadi daya tarik tersendiri bagi pengembangan pariwisata di DIY. “Serta menjadi identitas pariwisata DIY, terutama keistimewaan budaya DIY jadi prioritas kepemanduan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
- Hari Pertama Bertugas, Kajati DIY Petakan Kasus Korupsi
- Lansia 80 Tahun di Tulung Klaten Tercebur di Sumur 15 Meter
- Epson Kenalkan Produk TKDN dan Teknologi Hijau di Jogja
- Pabrik Tahu di Sragen Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
- 4 Penerbang TNI AU Akan Kemudikan A400M dari Spanyol ke Halim Jakarta
- Biaya Haji 2026 Turun Rp1 Juta, Jemaah Bayar Rp54,92 Juta
Advertisement
Advertisement




