Advertisement
Perda Disahkan, Pemahaman Budaya Jadi Syarat Pramuwisata di DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY dan DPRD DIY telah menyetujui Raperda Kepramuwisataan yang disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (30/6/2020). Dengan adanya perda ini, maka profesi pramuwisata di DIY telah diatur dengan menggunakan rel kearifan lokal salah satunya kewajiban memahami budaya Jawa.
Ketua Pansus Raperda Kepramuwisataan DPRD DIY Suparja menjelaskan dengan adanya perda kepramuwisatan ini sehingga sudah ada petunjuk formal terkait profesi pramuwisata di DIY. Di mana untuk menjadi pramuwisata di DIY tidak hanya piawai dalam berbahasa saja, namun juga harus memahami budaya.
Advertisement
“Ini akan menjadi ciri khas pariwisata DIY, yaitu kebudayaan, karena dalam perda ini salah satu pasalnya adalah menampilkan ciri khas budaya DIY. Orang pramuwisata di DIY tidak hanya pintar bahasa tetapi harus paham budaya, khususnya budaya Jawa, terutama keistimewaan DIY,” terangnya, Selasa (30/6/2020).
Politikus Partai Nasdem ini menyatakan penerapan lain dari Perda ini adalah kewajiban bagi pramuwisata untuk berpakaian adat Jawa yang disederhanakan. Dengan menonjolkan sisi budaya Jawa, diharapkan DIY bisa menjadi pusat pelestarian budaya Jawa yang adiluhung.
“Makanya [pramuwisata] harus berpakaian dengan adat Jawa yang disederhanakan, tidak dikurangi tetapi disederhanakan, karena kalau pemandu wisata pakai pakaian Jawa jangkep [lengkap] itu dianggap ribet ini disederhanakan dan sudah ada penerapannya,” ujarnya.
Pramuwisata diatur sedemikian rupa demi meningkatkan pariwisata di DIY, mengingat saat ini masih banyak yang belum bersertifikat. Ia menilai Perda Pramuwisata ini sejalan dengan RPJMD DIY dan visi misi Gubernur DIY terutama dalam menyongsong Samudera Hindia untuk kemuliaan warga DIY.
“Pariwisata sudah sangat membantu perkembangan perekonomian masyarakat baik destinasi UMKM di tengah masyarakat. Harapannya dengan adanya perda ini jadi tertata teratur akan memberikan rel arahan pedoman kepada masyarakat DIY khususnya pelaku wisata,” katanya.
Kabid Pengembangan Kapasitas Dinas Pariwisata DIY Wardoyo menambahkan perda tersebut akan menjadi pegangan dalam kepramuwisataan di DIY serta mendorong mereka untuk lebih profesional. Hal ini akan menjadi daya tarik tersendiri bagi pengembangan pariwisata di DIY. “Serta menjadi identitas pariwisata DIY, terutama keistimewaan budaya DIY jadi prioritas kepemanduan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement