Advertisement
Fadli Zon Kritisi Pajak Sepeda, Katanya: Tanda-tanda Nyata Negara Bangkrut
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritisi wacana pengenaan pajak bagi para pesepeda di Tanah Air.
Melalui akun Twitter-nya @fadlizon, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyindir pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan. Ia pun mengatakan jika benar pesepeda akan dikenai pajak, maka menurutnya negara tengah dalam keadaan bangkrut.
Advertisement
"Kalau benar nantinya sepeda akan dipajaki, itu tanda-tanda nyata negara akan bangkrut," tulis Fadli Zon melalui Twitter.
Cuitan tersebut sontak memantik warganet lain untuk berkomentar. Sebagian besar warganet yang ikut berkomentar juga tidak sepakat dengan adanya wacana pengenaan pajak pada pesepeda, salah satunya seperti yang diungkapkan oleh akun @aalborneva ini.
"Satu pihak beranggapan menghilangkan premium dan pertalite karena alasan lingkungan. Pihak lain malah mungut pajak dari kendaraan yang go green. Keder gua," katanya
"Betul, kalau sampai bener sepeda dipungut pajak, parah, kembali ke tahun 70an. Trend sepedaan paling 1-3 bulan tok ramainya, nanti kalau tempat rekreasi sudah dibuka paling selesai trend-nya. Orang Indonesia itu bosenan," kata @Zul87985855.
Meski demikian, ada juga warganet yang tidak setuju menmbaca pendapat Fadli Zon. Menurut mereka, pada jaman orde baru, pemerintah juga pernah mengenakan pajak kepada para pengendara sepeda sehingga hal tersebut bukan kali pertama.
"Sepeda dipajakin itu ada pada jaman Orba. Namanya pening sepeda. Pegawai kecamatan ditugasi menyetop sepeda di jalan, terutama yang dekat pasar. Sepeda yang belum ada pening diharuskan bayar stiker pening untuk ditempel di sepeda. Tahu nggak lu zon," kata @noroddien.
Sebelumnya, wacana pengenaan pajak pada pesepeda itu muncul saat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi melakukan diskusi secara virtual pada hari Jumat (26/6/2020).
"Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri," katanya.
Namun, apabila hal ini benar akan diterapkan, maka yang bisa menarik pajak pesepeda adalah pemerintah daerah karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan sepeda masuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Malam Tahun Baru 2026 di DIY Kondusif, 88 Lokasi Diamankan
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Listrik 2026 Tak Naik, ESDM Jaga Daya Beli Masyarakat
- Sejarah Tahun Baru, Dari Mesopotamia hingga Kalender Masehi
- Hubungan Retak di Al Hilal, Joao Cancelo Ingin ke Inter
- Lima Tahun Bersama, Fajar Fathur Rahman Pamit dari Borneo FC
- Zohran Mamdani Pimpin New York, Disumpah Pakai Alquran
- Sambut 2026, PSIM Jogja Perkuat Sinergi dengan Pemkot
- Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Palur-Tugu 1 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



