Advertisement

Pemkot Solo Izinkan Warga Gelar Resepsi ...

Newswire
Minggu, 28 Juni 2020 - 07:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemkot Solo Izinkan Warga Gelar Resepsi ... Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogia.com, JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat yaitu menggelar pesta nikah di gedung yang berada di Kota Solo.

Dalam acara tersebut, pengantin, orang tua, dan besaan boleh tidak menggunakan masker. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat memberi sambutan penyerahan bantuan perkerasan (paving block) dari Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) kepada Pemkot di SDN Purwodiningratan, Jebres, Solo, Sabtu (27/6/2020).

Advertisement

Namun Rudy, sapaan akrab Wali Kota, tetap mempersyaratkan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jadi, siapapun yang nikah di Solo harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Pesta pernikahan ini sudah kami buatkan acuan. Pengantin, orang tua dan mertua tetap berada di pelaminan tanpa masker. Tidak ada acara bedol manten, tidak boleh ada salaman. Begitu juga dengan hidangan, disajikan dengan piring terbang tetapi tidak boleh digeser [estafet] oleh tamu. Tamu diberi piring satu persatu oleh petugas. [Pelonggaran ini karena] pernikahan adalah momen sekali seumur hidup bagi pasangan,” ujarnya.

Pedoman Teknis

Pelonggaran itu diatur dengan surat dengan surat edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/1210 tentang Perubahan Kedua Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19, tertanggal 26 Juni 2020.

Dalam SE itu disebutkan, Pemkot melakukan pelonggaran kegiatan fasilitas tempat ibadah, tempat hiburan, rumah makan/restoran/kafe, pusat perbelanjaan/mal, pusat kuliner, gedung pertemuan, dan hotel.

Ketentuannya sebelum melaksanakan kegiatan, pengelola kegiatan/tasilitas tersebut mengirimkan proposal kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Solo. Jumlah pengunjung/peserta yang diperbolehkan mengikuti kegiatan itu maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi.

Durasi pertemuan massal dibatasi maksimal dua jam. Semuanya harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Solo berdasarkan proposal yang diajukan.

Kelonggaran

Batas usia pengunjung juga dilonggarkan menjadi 15 tahun. Sebelumnya anak-anak yang dilarang ke pasar dan pusat perbelanjaan adalah yang berusia di bawah 5 tahun.

“Melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun, ibu hamil, dan orang lansia untuk memasuki pasar tradisional, toko modem, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain.

Pengelola kegiatan juga wajb menjalankan protokol kesehatan. Salah satunya menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan air bersih yang mengalir dan sabun. Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer, memakai masker, mengatur jarak aman minimal satu meter, dan menolak pengunjung/pembeli/pelanggan yang tidak memakai masker.

Sementara itu, salah satu pelaku bisnis penyelenggara pesta nikah-an di Solo, Anna Maritam mengatakan pelonggaran ini akan mendorong geliat ekonomi, khususnya di Kota Solo.

“Pelonggaran ini tentu memperbesar harapan para pelaku bisnis terkait untuk bangkit dan berkembang lagi setelah terpuruk akibat sepinya acara di masa pandemi Covid-19,” ujar founder SamaraDana Wedding Organizer ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Zona Lama TPA Banyuroto Dirancang Jadi RTH, Zona Baru Bisa Tampung Sampah 5 Tahun ke Depan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement