Advertisement
Pemkot Solo Izinkan Warga Gelar Resepsi ...
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogia.com, JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat yaitu menggelar pesta nikah di gedung yang berada di Kota Solo.
Dalam acara tersebut, pengantin, orang tua, dan besaan boleh tidak menggunakan masker. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat memberi sambutan penyerahan bantuan perkerasan (paving block) dari Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) kepada Pemkot di SDN Purwodiningratan, Jebres, Solo, Sabtu (27/6/2020).
Advertisement
Namun Rudy, sapaan akrab Wali Kota, tetap mempersyaratkan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jadi, siapapun yang nikah di Solo harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Pesta pernikahan ini sudah kami buatkan acuan. Pengantin, orang tua dan mertua tetap berada di pelaminan tanpa masker. Tidak ada acara bedol manten, tidak boleh ada salaman. Begitu juga dengan hidangan, disajikan dengan piring terbang tetapi tidak boleh digeser [estafet] oleh tamu. Tamu diberi piring satu persatu oleh petugas. [Pelonggaran ini karena] pernikahan adalah momen sekali seumur hidup bagi pasangan,” ujarnya.
Pedoman Teknis
Pelonggaran itu diatur dengan surat dengan surat edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/1210 tentang Perubahan Kedua Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19, tertanggal 26 Juni 2020.
Dalam SE itu disebutkan, Pemkot melakukan pelonggaran kegiatan fasilitas tempat ibadah, tempat hiburan, rumah makan/restoran/kafe, pusat perbelanjaan/mal, pusat kuliner, gedung pertemuan, dan hotel.
Ketentuannya sebelum melaksanakan kegiatan, pengelola kegiatan/tasilitas tersebut mengirimkan proposal kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Solo. Jumlah pengunjung/peserta yang diperbolehkan mengikuti kegiatan itu maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi.
Durasi pertemuan massal dibatasi maksimal dua jam. Semuanya harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Solo berdasarkan proposal yang diajukan.
Kelonggaran
Batas usia pengunjung juga dilonggarkan menjadi 15 tahun. Sebelumnya anak-anak yang dilarang ke pasar dan pusat perbelanjaan adalah yang berusia di bawah 5 tahun.
“Melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun, ibu hamil, dan orang lansia untuk memasuki pasar tradisional, toko modem, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain.
Pengelola kegiatan juga wajb menjalankan protokol kesehatan. Salah satunya menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan air bersih yang mengalir dan sabun. Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer, memakai masker, mengatur jarak aman minimal satu meter, dan menolak pengunjung/pembeli/pelanggan yang tidak memakai masker.
Sementara itu, salah satu pelaku bisnis penyelenggara pesta nikah-an di Solo, Anna Maritam mengatakan pelonggaran ini akan mendorong geliat ekonomi, khususnya di Kota Solo.
“Pelonggaran ini tentu memperbesar harapan para pelaku bisnis terkait untuk bangkit dan berkembang lagi setelah terpuruk akibat sepinya acara di masa pandemi Covid-19,” ujar founder SamaraDana Wedding Organizer ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Hari Ini Kamis 26 Maret 2026
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Rute Baru DAMRI Jogja-Semarang PP, Ini Jadwalnya
- Rencana WFH Seminggu Sekali Dinilai Belum Efektif Hemat BBM
- Harga Sayur di Beringharjo Jogja Sempat Melonjak Saat Lebaran 2026
- Update Harga Emas Hari Ini, Antam Naik, UBS dan Galeri24 Turun
- Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisatawan ke Kaliurang dan Breksi Naik
- Libur Lebaran, Arus Kendaraan Jogja Tembus 28 Ribu, Malioboro Padat
- Pengunjung Taman Pintar Jogja Naik 20 Persen saat Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement







