Advertisement
Pemkot Solo Izinkan Warga Gelar Resepsi ...

Advertisement
Harianjogia.com, JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat yaitu menggelar pesta nikah di gedung yang berada di Kota Solo.
Dalam acara tersebut, pengantin, orang tua, dan besaan boleh tidak menggunakan masker. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat memberi sambutan penyerahan bantuan perkerasan (paving block) dari Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) kepada Pemkot di SDN Purwodiningratan, Jebres, Solo, Sabtu (27/6/2020).
Advertisement
Namun Rudy, sapaan akrab Wali Kota, tetap mempersyaratkan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jadi, siapapun yang nikah di Solo harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Pesta pernikahan ini sudah kami buatkan acuan. Pengantin, orang tua dan mertua tetap berada di pelaminan tanpa masker. Tidak ada acara bedol manten, tidak boleh ada salaman. Begitu juga dengan hidangan, disajikan dengan piring terbang tetapi tidak boleh digeser [estafet] oleh tamu. Tamu diberi piring satu persatu oleh petugas. [Pelonggaran ini karena] pernikahan adalah momen sekali seumur hidup bagi pasangan,” ujarnya.
Pedoman Teknis
Pelonggaran itu diatur dengan surat dengan surat edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/1210 tentang Perubahan Kedua Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19, tertanggal 26 Juni 2020.
Dalam SE itu disebutkan, Pemkot melakukan pelonggaran kegiatan fasilitas tempat ibadah, tempat hiburan, rumah makan/restoran/kafe, pusat perbelanjaan/mal, pusat kuliner, gedung pertemuan, dan hotel.
Ketentuannya sebelum melaksanakan kegiatan, pengelola kegiatan/tasilitas tersebut mengirimkan proposal kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Solo. Jumlah pengunjung/peserta yang diperbolehkan mengikuti kegiatan itu maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi.
Durasi pertemuan massal dibatasi maksimal dua jam. Semuanya harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Solo berdasarkan proposal yang diajukan.
Kelonggaran
Batas usia pengunjung juga dilonggarkan menjadi 15 tahun. Sebelumnya anak-anak yang dilarang ke pasar dan pusat perbelanjaan adalah yang berusia di bawah 5 tahun.
“Melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun, ibu hamil, dan orang lansia untuk memasuki pasar tradisional, toko modem, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain.
Pengelola kegiatan juga wajb menjalankan protokol kesehatan. Salah satunya menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan air bersih yang mengalir dan sabun. Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer, memakai masker, mengatur jarak aman minimal satu meter, dan menolak pengunjung/pembeli/pelanggan yang tidak memakai masker.
Sementara itu, salah satu pelaku bisnis penyelenggara pesta nikah-an di Solo, Anna Maritam mengatakan pelonggaran ini akan mendorong geliat ekonomi, khususnya di Kota Solo.
“Pelonggaran ini tentu memperbesar harapan para pelaku bisnis terkait untuk bangkit dan berkembang lagi setelah terpuruk akibat sepinya acara di masa pandemi Covid-19,” ujar founder SamaraDana Wedding Organizer ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement