Advertisement
Dokter Reisa: Salon Kecantikan Berpotensi Jadi Tempat Penyebaran Virus Corona

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Protokol kesehatan wajib diterapkan oleh para pengusaha salon kecantikan dan pengunjungnya.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan bahwa salon dan barbershop atau tukang cukur rambut termasuk dalam kategori fasilitas umum yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19 karena menimbulkan kontak erat antara pemberi jasa pelayanan dan kerumunan pelanggan.
Advertisement
"Untuk itu perlu diatur sebuah upaya pencegahan penularan virus corona dengan penerapan protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (27/6/2020).
BACA JUGA : Wilayah Perkotaan di DIY Lebih Rentan Penyebaran Corona
Lebih lanjut, beberapa aturan yang tertuang dalam beleid tersebut adalah bagi pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan; mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu; kemudian bagi pekerja salon dan pelanggan juga wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.
Kemudian, semua pekerja salon atau barber shop wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker atau pelindung wajah serta celemek selama bekerja.
"Sedangkan untuk pengunjung semua wajib menggunakan masker dari Ingat tidak boleh dilepas selama perawatan berlangsung. Ketika menunggu giliran juga harus menjaga jarak," imbuh Reisa.
Selain itu, peralatan perawatan kecantikan atau alat pencukut rambut juga tidak boleh digunakan secara berulang-ulang tanpa disterilisasi dengan disinfektan atau dicuci menggunakan deterjen.
Para pengelola usaha jasa tersebut juga diimbau untuk menerapkan pembayaran nontunai kepada para pelanggannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement