Advertisement

Kapolri Cabut Maklumat soal Kepatuhan Penanganan Covid-19

Newswire
Jum'at, 26 Juni 2020 - 15:27 WIB
Nina Atmasari
Kapolri Cabut Maklumat soal Kepatuhan Penanganan Covid-19 Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pandemi virus Covid-19 masih berlangsung. Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis resmi mencabut maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Pencabutan maklumat bernomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 itu, diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Advertisement

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dalam telegram tersebut dijelaskan bahwa tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan Covid-19 dengan alasan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia terkait dengan penerapan tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Belasan Pedagang Reaktif Covid-19, Pasar Bantul Terancam Ditutup 2 Sampai 3 Hari

"Langkah ini dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah mengenai adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal," kata Argo, Jumat (26/6/2020).

Telegram tersebut menyebutkan adaptasi kebiasaan baru itu dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning.

Telegram itu juga menyebutkan bahwa seluruh jajaran Kepolisian tetap diingatkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang serta daerah zona merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi.

Baca juga: PSBB Jawa Barat Resmi Dihentikan, Ini Kelanjutannya

Argo menambahkan, dengan dicabutnya Maklumat Kapolri, Korps Bhayangkara tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.

"Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan," kata Argo.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo tetap mengingatkan kepada masyarakat bahwa meskipun diberlakukan new normal tetap harus menerapkan standar protokol kesehatan secara disiplin.

Oleh sebab itu, kata Argo, TNI dan Polri akan tetap berada di 1.800 titik untuk membantu Pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung. Tujuannya agar Indonesia bisa menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru atau new normal.

"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tutur Argo.

Polri juga akan meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Kemudian, melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di daerah. Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori oranye dan merah, tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement