Advertisement

MK Tolak Gugatan Amien Rais Cs Terkait Perppu Penanganan Covid-19

Setyo Aji Harjanto
Selasa, 23 Juni 2020 - 18:07 WIB
Sunartono
MK Tolak Gugatan Amien Rais Cs Terkait Perppu Penanganan Covid-19 Gedung Mahkamah Konstitusi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Permohonan gugatan judicial review dilayangkan oleh mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono dengan perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020. 

Advertisement

BACA JUGA : Jokowi Dipanggil MK soal Uji Materi Perppu Covid-19

Gugatan terhadap Perppu Covid-19 itu juga dilayangkan oleh perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Permohonan dengan Nomor 24/PUU-XVIII/2020 juga ditolak.

"Amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi," kata Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK, Selasa (23/6/2020).

Anwar mengatakan permohonan gugatan Perppu Covid-19 telah kehilangan objek lantaran beleid tersebut telah sah menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

"Para pemohon kehilangan objek permohonan, para pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," katanya.

BACA JUGA : Penanganan Covid-19, Nasdem DIY Langsung Gerak Cepat

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan berdasarkan penjelasan Menteri Hukum dan HAM yang hadir dalam persidangan uji materi beberapa waktu lalu, Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia pada 18 Mei 2020 telah menerima permohonan pengundangan yang diajukan Menteri dan HAM Yasonna Laoly.

"Oleh karena itu, berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, maka Mahkamah meyakini Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020," katanya.

MK menegaskan lantaran Perppu aturan penanganan Covid-19 telah sah menjadi undang-undang, Perppu 1/2020 sudah tidak ada secara hukum. "Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah kehilangan objek," tukas Aswanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement