Advertisement

Diduga Merancang Pembunuhan Berencana, John Kei Terancam Hukuman Mati

Newswire
Senin, 22 Juni 2020 - 21:17 WIB
Budi Cahyana
Diduga Merancang Pembunuhan Berencana, John Kei Terancam Hukuman Mati John Kei (paling kanan) dan sejumlah tersangka lain dalam kasus kekerasan dan penganiayaan ditampilkan oleh Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Senin (22/6/2020) - JIBI/Bisnis.com/Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi menetapkan John Kei dan 29 orang anak buahnya sebagai tersangka kasus penyerangan dan penembakan yang terjadi di perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. John Kei dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

Pasal yang dijatuhkan kepada John Kei adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Advertisement

BACA JUGA: Seperti Pantai Pribadi, Warganet Bertanya-tanya Nama Pantai di Gunungkidul yang Dikunjungi Zaskia Adya Mecca Ini

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, John Kei terbukti memberi perintah pada anak buahnya  untuk mencari Yustus Corwing Kei alias ER, anak buah Nus Kei, kerabat John Kei.

"Kami membuka telepon genggam pelaku ini, ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR," kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

BACA JUGA: Gelar Pesta Pernikahan, Ibu & Adik Pengantin Meninggal, 30 Tamu Positif Corona

Nana mengatakan John Kei menyusun rencana pembunuhan dengan membagi peran pada anak buahnya. Sasarannya adalah Nus Kei dan anak buahnya yang berinisial ER.

"Indikator pemufakatan jahat adalah perencanaan pembunuhan terhadap saudara NK dan ER, kemudian ada juga pembagian tugas atau pembagian peran, jadi mereka sudah merencanakan dengan sasaran NK dan ER, juga ada yang bertugas mencari sasaran lain atau melakukan pengamanan," jelas Nana.

BACA JUGA: Ngaku Petugas Gugus Tugas Covid-19, Residivis Gelapkan HP di Alun-Alun Utara Jogja

Insiden penyerangan ini bermula saat kelompok John Kei mendatangi satu rumah yang berlokasi di perumahan Green Lake City Klaster Australia, Tangerang Kota, Minggu (21/6/2020) kemarin. Saat itu, anak buah John Kei yang berjumlah 15 orang mencari Keberadaan Nus Kei di rumah tersebut.

Namun, Nus Kei tidak berada di lokasi kejadian. Di rumah tersebut cuma ada istri dan anak dari Nus Kei. Saat itu, istri dan anak dari Nus Kei sempat melarikan diri saat. Pada saat bersamaan, kelompok John Kei langsung merusak rumah tersebut.

Pada hari yang sama, kelompok John Kei juga menyerang daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Akibatnya, ER tewas dibacok senjata tajam dan satu orang berinsial AR mengalami luka pada jari tangan.

Insiden penyerangan ini dilatarbelakangi oleh masalah uang hasil penjualan tanah. Sebelum insiden ini terjadi, kedua kelompok saling mengirim psy war melalui pesan singkat di telepon genggam. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, dua ketapel panah, tiga anak panah, dua stik bisbol, dan 17 ponsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement