Advertisement

Uang Koin Rp1.000 Gambar Kelapa Sawit Dijual Rp300 Juta, BI: Masih Alat Pembayaran Sah

Newswire
Rabu, 17 Juni 2020 - 19:57 WIB
Nina Atmasari
Uang Koin Rp1.000 Gambar Kelapa Sawit Dijual Rp300 Juta, BI: Masih Alat Pembayaran Sah Penjualan online uang koin Rp1.000 gambar kelapa sawit. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Situs jual beli online diramaikan dengan adanya uang koin pecahan Rp1.000 gambar kelapa sawit yang dijual dengan harga selangit.

Pantauan pada Rabu (17/6/2020), uang koin pecahan Rp1.000 gambar kelapa sawit dijual hingga Rp 300 juta di sebuah situs jual beli online terkemuka.

Advertisement

Beberapa penjual lain menghargai uang koin Rp1.000 gambar kelapa sawit itu puluhan juta rupiah.

Rata-rata uang koin yang dijual tersebut diproduksi sekitar tahun 1990-an.

Baca juga: Kisah Icha, Mahasiswa Jogja Terinfeksi Covid-19 yang Selesaikan Tugas Akhir Saat Isolasi di RS

Para penjual uang koin pecahan Rp1.000 ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Bank Indonesia melalui akun Twitter resminya lantas memberikan pernyataan yang masih berkaitan dengan kejadian viral ini.

Awalnya seorang warganet bertanya kepada admin akun @bank_indonesia, "Assalamualaikum, saya mau nanya jika saya ingin menukarkan nilai uang kelapa sawit tahun 1996 di bank indonesia masih bisa kah?"

Bank Indonesia menjelaskan bahwa uang koin tersebut masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

"Uang pecahan Rp1.000 tahun emisi 1993 bergambar kelapa sawit masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut/ditarik dari peredaran," tulis @bank_indonesia, Senin (15/6/2020).

Artinya, uang koin Rp1.000 ini dapat ditukarkan dengan nominal yang sama.

Baca juga: BP Jamsostek Siapkan 3 Kanal untuk Klaim JHT

Uang nominal Rp1.000 yang telah ditarik dari peredaran adalah tahun emisi tahun 1975, 1980, 1987 yang berupa uang kertas.

Selain itu, Bank Indonesia juga menjelaskan uang koin Rp200 masih berlaku.

"Uang pecahan kecil nominal Rp200 selama masih dinyatakan berlaku, maka dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah," tulis @bank_indonesia, dikutip, Rabu (17/6/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement