Advertisement
Demi Pertumbuhan Ekonomi, Mendag Agus Suparmanto Setujui Ekspor Masker & APD
Ilustrasi Seorang pekerja tengah membuat masker di rumah produksi Walang Kaos, wonosari, Jumat (10/4/2020) - istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.57/2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD). Permendag ini diklaim sebagai bentuk komitmen Kemendag dalam menjaga neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah wabah pandemi Covid-19.
“Permendag yang telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19,” kata Mendag lewat keterangannya diterima di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Advertisement
Dengan berlakunya Permendag No.57/2020, Permendag No.23/2020 j.o. Permendag No.34/2020 dinyatakan sudah tidak berlaku. Namun, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir berdasarkan Permendag No.23/2020 j.o. Permendag No.34/2020 tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
Sebagai respons awal penanganan wabah COVID-19 di Indonesia, sebelumnya Kemendag mengeluarkan Permendag tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2020 jo. Permendag No.34/2020.
Permendag ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri yang sangat dibutuhkan di seluruh wilayah Indonesia. “Kebijakan larangan sementara tersebut memberikan dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang sangat berlebih. Hal ini berdasarkan data dan informasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian selaku pembina industri ketersediaan dalam negeri atas produk alat kesehatan,” jelas Mendag.
Mendag menambahkan dengan ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, APD, dan masker yang saat ini memadai bagi kebutuhan dalam negeri, Kementerian Perdagangan melakukan degradasi pengaturan produk-produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui Persetujuan Ekspor (PE).
Mekanisme pengaturan dengan PE berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD Coverall, dan surgical gown.
Pengajuan PE dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan Sistem Inatrade dengan persyaratan, yaitu melampirkan Izin Usaha Industri, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, serta surat pernyataan mandiri memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri.
Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan untuk membekukan PE yang sudah diterbitkan dan/atau menolak pengajuan permohonan PE. Pembekuan PE dilandasi adanya data/informasi terjadinya peningkatan kebutuhan di dalam negeri terhadap bahan baku masker, masker, dan/atau APD.
Pembekuan PE bahan baku masker, masker dan APD dapat diberikan pengecualian kepada eksportir yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dari Kantor Pabean. “Dengan berlakunya Permendag ini, diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha alat kesehatan di Indonesia,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Kunjungan Wisata Gunungkidul Tembus 332 Ribu
- KPK Duga Eks Sekdis CKTR Bekasi Terima Aliran Uang Bupati
- Kasus Wonokromo, Pemkab Bantul Kumpulkan Bendahara Kalurahan
- Jadwal KRL Solo Jogja, Selasa 6 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Selasa 6 Januari 2026
- RSJ Grhasia Tangani Kecanduan Gawai pada Anak di 2025
- Jadwal KA Prameks, Selasa 6 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




