IPK di Bawah 3, Mahasiswa Penerima Beasiswa Sukoharjo Terancam Gugur
Dua penerima beasiswa Sukoharjo terancam gugur karena IPK rendah. Pemkab longgarkan syarat seleksi 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. /Instagram-Bahlil.
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah tidak akan menerapkan skema bagi hasil pertambangan seperti yang sebelumnya sempat diwacanakan. Kepastian ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang di kalangan pelaku usaha terkait kemungkinan perubahan mekanisme pengelolaan sektor mineral dan batu bara (minerba).
Penegasan tersebut disampaikan Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026), setelah pemerintah melakukan pembahasan intensif mengenai arah kebijakan sektor pertambangan nasional. Dengan keputusan itu, seluruh ketentuan yang selama ini berlaku di sektor minerba dipastikan tetap dipertahankan tanpa perubahan.
Menurut Bahlil, skema gross split maupun cost recovery hanya diterapkan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), sehingga tidak relevan untuk diberlakukan pada sektor pertambangan mineral dan batu bara.
"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," kata Bahlil.
Ia menjelaskan, kepastian regulasi menjadi faktor penting untuk menjaga iklim investasi dan memberikan rasa aman kepada para pelaku usaha yang beroperasi di sektor pertambangan.
Pemerintah, kata dia, baru saja menyelesaikan diskusi panjang yang berlangsung sekitar satu setengah jam guna merumuskan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan keberlangsungan investasi di sektor tambang.
"Hari ini kita melakukan diskusi panjang, hampir satu setengah jam. Untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan," ujarnya.
Wacana Skema Baru Tambang Sempat Jadi Sorotan
Rencana penerapan mekanisme baru pembagian hasil tambang sempat menjadi perhatian publik sejak Mei 2026. Saat itu pemerintah mengkaji kemungkinan penerapan model pembagian pendapatan antara negara dan pengelola tambang dengan mengadopsi pola yang selama ini digunakan dalam industri migas.
Gagasan tersebut pertama kali diungkapkan Bahlil usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 5 Mei 2026. Dalam pernyataannya saat itu, pemerintah tengah mencari formula yang mampu meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.
Menurut Bahlil, opsi yang sempat dikaji mencakup penerapan mekanisme cost recovery maupun gross split yang telah lama dikenal dalam pengelolaan sektor migas nasional.
"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," jelasnya kala itu.
Meski demikian, kajian tersebut kini dipastikan tidak berlanjut. Pemerintah memilih mempertahankan sistem yang berlaku saat ini di sektor minerba, sembari tetap membuka ruang keterlibatan swasta melalui mekanisme perizinan dan konsesi yang sudah berjalan.
Bahlil menambahkan, upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam tetap menjadi prioritas. Namun pendekatan yang ditempuh bukan melalui perubahan skema dasar pengelolaan tambang, melainkan dengan mengoptimalkan berbagai instrumen yang sudah tersedia agar manfaat ekonomi yang diterima negara menjadi lebih besar dan berimbang.
"Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua penerima beasiswa Sukoharjo terancam gugur karena IPK rendah. Pemkab longgarkan syarat seleksi 2026.
Sebanyak 18 SPPG atau dapur MBG di Bantul belum beroperasi. Kendalanya mulai dari renovasi, IPAL hingga penyelesaian administrasi.
Ratifikasi Konvensi ILO 188 ditegaskan Indonesia untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan dan menjamin standar kerja layak di sektor maritim.
Prabowo melantik Kepala BGN baru Nanik S Deyang dan Said Iqbal sore ini. Istana juga menegaskan tidak ada rencana mengganti Menteri Keuangan.
PPPK Kemensos 2026 resmi dibuka. Simak syarat, cara daftar SSCASN, formasi tendik Sekolah Rakyat, dan jadwal lengkap seleksinya.
Disiplin anak tanpa kekerasan menjadi fokus Parenting PAUD di Pekalongan. Orang tua diajak menerapkan pola asuh positif dan penuh kasih sayang.