Sempat Mangkir, AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Novel Baswedan/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menyebut tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa penyiram air keras kepada dirinya adalah penghinaan terhadap keadilan. Novel mengatakan tuntutan ringan tersebut juga melukai perasaan banyak orang.
"Tuntutan jaksa 1 tahun adalah penghinaan yang menginjak-injak nilai keadilan dan melukai perasaan semua orang," kata Novel kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Menurut Novel dalam kasus ini, bukan hanya tuntutan ringan terhadap kedua terdakwa yang menyiram matanya dengan air keras yang jadi poin utama.
Dia menduga ada upaya untuk mengalihkan pelaku yang sebenarnya. Caranya, lanjut Novel, dengan membuat seolah pelaku hanya dua orang yang bermotif pribadi dan tidak ada aktor intelektual.
"Ada upaya serius untuk mengalihkan pelaku sebenarnya, membuat seolah pelaku hanya dua orang, motif pribadi, tidak ada aktor intelektual. Proses persidangan tidak jujur dan obyektif sehingga memanipulasi fakta, menghilangkan saksi kunci tidak diperiksa, barang bukti hilang dan berubah," kata dia.
Lebih lanjut, Novel mengatakan, ada upaya membuat persepsi bahwa air yang digunakan untuk menyerang adalah air Aki. Alhasil, akibat luka berat adalah tidak disengaja.
"Upaya untuk menghukum terdakwa sehingga perkara bisa ditutup secara formal dengan vonis ringan. Apakah terdakwa ini hanya aktor?" Kata Novel.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Jaksa penuntut umum menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa, Kamis (11/6/2020).
Dalam melayangkan tuntutan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, para terdakwa dinilai mencederai kehormatan institusi Polri.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," kata Jaksa.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan Novel mengalami luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kirinya.
Atas perbuatannya, Ronny Bugis dituntut Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Pemkab Bantul siapkan lima kalurahan untuk program Kampung Redam hasil kerja sama dengan Kementerian HAM. Fokus pada resolusi konflik dan keadilan restoratif.
Daftar klub yang lolos ke Liga Champions 2026/2027. Simak klub raksasa yang lolos otomatis dan daftar tim yang berjuang lewat kualifikasi di sini.
KDMP Tamanmartani menggunakan dana LPDB untuk operasional awal klinik pratama sambil menunggu kerja sama BPJS Kesehatan.
Erina Gudono resmi lulus S2 University of Pennsylvania sambil menjalani peran sebagai ibu bagi Bebingah bersama Kaesang Pangarep.