Advertisement
KPK Periksa 2 Tersangka Suap Proyek di Bakamla

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil dua tersangka kasus suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran 2016.
Dua tersangka, yaitu Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 Leni Marlena (LM) dan anggota atau koordinator unit layanan pengadaan Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 Juli Amar Ma'ruf (JAM).
Advertisement
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka LM dan JAM terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla RI Tahun Anggaran 2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Untuk diketahui, dua tersangka tersebut bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 31 Juli 2019 dalam pengembangan kasus di Bakamla RI tersebut. Adapun tersangka Leni dan Juli belum ditahan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Leni dan Juli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL. Sedangkan Rahardjo sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Rahardjo didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp63,829 miliar karena melakukan korupsi pengadaan "Backbone Coastal Surveillance System" (BCSS) yang terintegrasi dengan "Bakamla Integrated Information System" (BIIS) pada Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Dari perbuatan korupsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Rahardjo memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Memperkaya terdakwa selaku pemilik PT CMI Teknologi sebesar Rp60,329 miliar dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar," kata JPU KPK Feby Dwiyandospendy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/6/2020).
PT CMI Teknologi adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengadaan produk-produk teknologi komunikasi dan telah beberapa kali menjadi rekanan (penyedia barang/jasa) bagi instansi pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Kulonprogo Tunggu Juknis Terkait Transmigrasi Pola Baru, Syaratnya Wajib Ikut Komcad TNI
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Istana Bantah Presiden Prabowo Hindari Pertemuan dengan Jokowi: Karena Kesibukan
- 170 Siswa Keracunan Menu MBG, MPR RI Minta Lakukan Evaluasi Kualitas
- Kasus Kecelakaan Beruntun Tewaskan Pelajar SMAN 2 Bandung, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka
- Kemenag Pastikan Seluruh Visa Jemaah Calon Haji Reguler Sudah Diterbitkan
- 10 Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia
- Homestay di Kawasan Borobudur Ramai Dikunjungi Wisatawan
- Hasan Nasbi: Mahasiswa Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Sebaiknya Dibina
Advertisement