Banyak Kasus Penipuan Haji, KBIH Bisa Langsung Dicabut Izinnya

Julianus Palermo
Julianus Palermo Sabtu, 13 Juni 2026 17:17 WIB
Banyak Kasus Penipuan Haji, KBIH Bisa Langsung Dicabut Izinnya

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada awak media di Asrama Haji Sukolilo Surabaya. /Bisnis-Julianus Palermo

Harianjogja.com, SURABAYA— Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan komitmennya untuk menindak tegas Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIH) yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, khususnya kasus penipuan yang merugikan jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa sanksi berat berupa pencabutan izin operasional akan dijatuhkan kepada KBIH yang terlibat tindak pidana serius. Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi jemaah dari praktik yang merugikan.

“Kami ingin memastikan bahwa mayoritas KBIH yang bekerja dengan baik tidak terdampak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, penertiban harus dilakukan secara tegas,” ujarnya saat ditemui di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jumat (12/6/2026).

Penegasan ini muncul setelah adanya sejumlah kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum KBIH, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Bahkan, beberapa kasus berhasil diungkap oleh aparat Kepolisian Kerajaan Arab Saudi saat pelaksanaan ibadah haji berlangsung.

Dahnil menjelaskan, untuk kasus yang terjadi di wilayah Arab Saudi, penanganan hukum sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah setempat. Namun, ketika pelaku kembali ke Indonesia, proses hukum akan dilanjutkan oleh aparat penegak hukum nasional.

Salah satu kasus yang mencuat berasal dari Jawa Barat, di mana oknum KBIH diduga melakukan penipuan terkait layanan badal haji. Setibanya di Indonesia, pelaku langsung diamankan dan diperiksa oleh kepolisian daerah setempat.

Sementara itu, kasus serupa yang melibatkan KBIH asal Jawa Timur disebut telah diselesaikan secara langsung di Arab Saudi dengan pengembalian hak jemaah. Saat ini, proses administrasi masih terus berjalan untuk memastikan penyelesaian secara menyeluruh.

Meski demikian, Kemenhaj tidak serta-merta menjatuhkan sanksi berat kepada semua pelanggaran. Dahnil menegaskan bahwa tingkat sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran ringan, pemerintah akan memberikan peringatan administratif secara bertahap.

Namun, untuk kasus penipuan yang dilakukan secara masif dan merugikan banyak jemaah, pencabutan izin operasional menjadi langkah yang tidak bisa ditawar.

“Kami akan tegas. Kalau ada unsur pidana penipuan dalam skala besar, maka izinnya akan langsung dicabut,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang hendak menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online