Daftar 10 Orang Terkaya Dunia Juli 2026, Elon Musk Nomor Satu
Forbes merilis daftar orang terkaya dunia Juli 2026. Elon Musk tetap di posisi pertama dan menjadi triliuner pertama dunia
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada awak media di Asrama Haji Sukolilo Surabaya. /Bisnis-Julianus Palermo
Harianjogja.com, SURABAYA— Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan komitmennya untuk menindak tegas Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIH) yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, khususnya kasus penipuan yang merugikan jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa sanksi berat berupa pencabutan izin operasional akan dijatuhkan kepada KBIH yang terlibat tindak pidana serius. Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi jemaah dari praktik yang merugikan.
“Kami ingin memastikan bahwa mayoritas KBIH yang bekerja dengan baik tidak terdampak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, penertiban harus dilakukan secara tegas,” ujarnya saat ditemui di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jumat (12/6/2026).
Penegasan ini muncul setelah adanya sejumlah kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum KBIH, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Bahkan, beberapa kasus berhasil diungkap oleh aparat Kepolisian Kerajaan Arab Saudi saat pelaksanaan ibadah haji berlangsung.
Dahnil menjelaskan, untuk kasus yang terjadi di wilayah Arab Saudi, penanganan hukum sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah setempat. Namun, ketika pelaku kembali ke Indonesia, proses hukum akan dilanjutkan oleh aparat penegak hukum nasional.
Salah satu kasus yang mencuat berasal dari Jawa Barat, di mana oknum KBIH diduga melakukan penipuan terkait layanan badal haji. Setibanya di Indonesia, pelaku langsung diamankan dan diperiksa oleh kepolisian daerah setempat.
Sementara itu, kasus serupa yang melibatkan KBIH asal Jawa Timur disebut telah diselesaikan secara langsung di Arab Saudi dengan pengembalian hak jemaah. Saat ini, proses administrasi masih terus berjalan untuk memastikan penyelesaian secara menyeluruh.
Meski demikian, Kemenhaj tidak serta-merta menjatuhkan sanksi berat kepada semua pelanggaran. Dahnil menegaskan bahwa tingkat sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran ringan, pemerintah akan memberikan peringatan administratif secara bertahap.
Namun, untuk kasus penipuan yang dilakukan secara masif dan merugikan banyak jemaah, pencabutan izin operasional menjadi langkah yang tidak bisa ditawar.
“Kami akan tegas. Kalau ada unsur pidana penipuan dalam skala besar, maka izinnya akan langsung dicabut,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang hendak menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Forbes merilis daftar orang terkaya dunia Juli 2026. Elon Musk tetap di posisi pertama dan menjadi triliuner pertama dunia
Jadwal KA Bandara YIA Senin 20 Juli 2026 lengkap rute YIA-Stasiun Tugu Yogyakarta beserta jam keberangkatan terbaru.
Gempa magnitudo 5,5 mengguncang Peru tengah, menewaskan lima orang dan melukai 20 lainnya. Simak kronologi dan dampaknya.
Data desil DTSEN memengaruhi penerima bansos Juli 2026. Simak pengertian desil, pembagiannya, dan cara mengajukan perubahan data.
Ribuan suporter memadati Teras Malioboro untuk nobar final Piala Dunia 2026. Spanyol memastikan gelar juara usai mengalahkan Argentina 1-0.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 20 Juli 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.