Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Jambi, 6 Pesawat Delay
Kabut asap menurunkan jarak pandang di Bandara Sultan Thaha Jambi. Enam penerbangan mengalami keterlambatan hingga pukul 11.00 WIB.
Menteri Agama Fachrul Razi./Detikcom
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi diminta untuk tidak mengeluarkan visa bagi calon jemaah haji mujamalah dan furada asal Indonesia. Permintaan tersebut sempat disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Mendengar hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menilai Fachrul ikut campur dengan urusan negara lain.
Permintaan Fachrul tersebut tidak lain ialah karena pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan ibadah haji 2020. Adapun jalur haji mujamalah dan furada memang harus mendapatkan visa dari Pemerintah Arab Saudi.
Bukhori mengatakan penerbitan visa itu menjadi kewenangan dari Pemerintah Arab Saudi. Sehingga, ia menilai Pemerintah Indonesia tidak bisa bertindak sesuai dengan kemauannya sendiri.
"Jika mengacu pada Pasal 82 ayat (2) huruf (e) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 disebutkan bahwa jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Arab Saudi cukup melaporkan penyelenggaraan ibadah haji khusus kepada Menteri," kata Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2020).
"Tidak perlu kemudian Pemerintah Indonesia sampai bersurat ke Pemerintah Arab Saudi. Silakan dibaca kembali undang-undangnya," tambahnya.
Kemudian, Bukhori juga menyinggung soal dana jemaah haji yang diklaim Fachrul aman dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Berpijak dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, Bukhori menganggap Fachrul justru melampui kewenangannya.
Di dalam KMA diatur kewenangan BPKH dan menubah mekanisme pengadaaan barang dan jasa yang jelas sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa seperti pelayanan konsumsi, transportasi, dan petugas haji.
"Intinya KMA 494 tahun 2020 terasa seperti Perppu," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi menjamin tidak ada kendala dalam proses pengembalian dana jemaah haji dengan maksimal 9 hari.
Fachrul mengingatkan kembali bahwa dana jemaah haji sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun Kemenag tetap membantu untuk membuat skema pengembalian dana jemaah haji karena adanya pandemi Covid-19.
"Kami namakan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu [Siskohat]," kata Fachrul dalam sebuah dialog secara virtual, Selasa (9/6/2020).
Dengan adanya Siskohat tersebut, pihaknya sangat optimis pengembalian dana calon jemaah haji yang batal berangkat selambat-lambatnya diproses selama sembilan hari sampai dana itu sampai ke tangan jemaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kabut asap menurunkan jarak pandang di Bandara Sultan Thaha Jambi. Enam penerbangan mengalami keterlambatan hingga pukul 11.00 WIB.
Dua korban kebakaran di Berbah berhasil dievakuasi dari lantai tiga. Proses evakuasi terkendala akses sempit dan material berbahaya.
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menegaskan proses hukum terhadap pelaku pencurian kabel prasarana Whoosh diperlukan untuk memberikan efek jera.
Harga beras Jogja naik pada September 2026 akibat pasokan berkurang. BPS juga mewaspadai kenaikan harga pangan menjelang Nataru.
Kebakaran Trans Home Sleman terjadi Kamis siang. Api muncul dari bagian belakang dan cepat merembet hingga melahap area toko.
Kebakaran TPA Jatibarang Semarang berdampak pada 10 hektare lahan. Sebanyak 11 truk pemadam dan alat berat dikerahkan.