Advertisement
Rencana Pilkada Serentak Desember 2020 Ditolak DPD RI
Teras Narang - YAY
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ditolak Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Demikian disampaikan Ketua Komite I DPD, Agustin Teras Narang kepada wartawan hari ini terkait rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 270 provinsi, kabupaten dan kota, Rabu (10/6/2020).
Advertisement
Sebelumnya, melalui perppu, Pemerintah menggeser pelaksanaan Pilkada Serentak ke bulan Desember 2020 dari yang sebelumnya pada Sepetember dengan sejumlah cacatan.
Dalam perppu tersebut juga diatur bahwa jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada bulan Desember, pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam Covid-19 berakhir.
Lebih jauh Teras menyatakan ada sejumlah pertimbangan mengapa komite yang menangani masalah pilkada itu menolak pelaksanaan pilkada pada Desember tahun 2020.
Salah satunya adalah karena organisasi kesehatan dunia (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir, katanya.
Alasan lainnya adalah bahwa pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan sampai saat ini status tersebut masih berlaku.
“Pandemi Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia,” ujar Teras.
Menurutnya, Pilkada Serentak yang akan melibatkan jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara pemilu.
“Kami mempertimbangkan pula sampai saat ini jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir,” katanya.
Teras menyebutkan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp9.9 triliun.
Anggaran tersebut tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak Covid-19.
Sedangkan pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh KPU sebesar Rp. 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat memberatkan keuangan negara, katanya.
“Belum pula terhitung penambahan anggaran yang dibutuhkan oleh 270 daerah untuk kebutuhan pelaksanaan Pilkada dengan Protokol Covid-19,” katanya.
Teras menyatakan penyelenggaraan pilkada ditengah pandemi corona dikhawatirkan akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Alasannya hal itu mengabaikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Karena itu Teras meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan pelaksanaan Pilkada Serentak minimal satu tahun dari jadwal sebelumnya.
Dia juga mengatakan recana pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember 2020 tidak memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi supreme lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Tersasar Google Maps ke Jalan Sawah, Pemudik Dibantu Warga di Kalasan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Masih Temukan Wisatawan Merokok dan Otoped di Malioboro
- Omzet Penjual Salak Jalan Jogja Solo Turun 40% Akibat Macet
- Kadin Ingatkan WFH Satu Hari Tidak Bisa Berlaku Bagi Semua Sektor
- Penumpang Kereta Api Mendominasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2026
- Pemerintah Menjamin Tidak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite
- KONI Minta IMI Perkuat Pembinaan Atlet Balap Usai Veda Raih Podium
- Arus Balik, 15.287 Kendaraan Keluar DIY Via Gerbang Tol Purwomartani
Advertisement
Advertisement







