Advertisement
KPK Setorkan Denda Rp600 Juta dari Terpidana Kasus Penghalangan Penyidikan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan eksekusi pembayaran denda senilai Rp600 juta atas nama terpidana kasus perintangan penyidikan Lucas. Uang denda tersebut telah disetorkan ke kas negara.
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono juga telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp600.000.000,00 pada tanggal 22 Mei 2020 atas nama terpidana Lucas sebagai pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI No.3328 K/Pid.Sus/ 2019 tanggal 16 Desember 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (10/6/2020).
Advertisement
Ali mengatakan terpidana Lucas sebelumnya telah dinyatakan bersalah karena menghalang-halangi dan merintangi penyidikan KPK untuk tersangka Eddy Sindoro saat itu.
Ali mengatakan KPK akan terus memaksimalkan adanya pemasukan ke kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Lucas sebelumnya terbukti bersalah melakukan tindakan merintangi penyidikan terhadap terpidana eks Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
Lucas terbukti sebagai orang yang menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri ke KPK. Padahal, saat itu Eddy tersandung kasus dugaan penyuapan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, atas sejumlah perkara niaga.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap advokat Lucas terkait dengan kasus perintangan penyidikan terhadap terpidana eks Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Lucas pun mengajukan banding.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengurangi 2 tahun hukuman Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara. KPK pun melakukan kasasi atas vonis Lucas.
Terakhir di Mahkamah Agung, vonis advokat Lucas, dikurangi dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Adarakarya 2023, Ajang Penghargaan Kominfo Yogyakarta Beri Peserta dan Mitra DTS
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Bantu Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Hari Ini, KPK Kembali Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
- Cara Prabowo-Gibran Atasi Pengangguran di Kalangan Kaum Muda
- Hakim Konstitusi Baru, Ridwan Mansyur Dilantik Hari ini, Berikut Profil Singkatnya
- Biden Peringatkan Netanyahu untuk Melindungi Warga Sipil Gaza
- Gibran: Pencegahan Stunting Harus Diikuti oleh Pembenahan Lingkungan
- Menteri ATR/BPN Ungkap Investasi di Indonesia Masih Terkendala Perizinan Lahan
Advertisement
Advertisement