Advertisement
KPK Setorkan Denda Rp600 Juta dari Terpidana Kasus Penghalangan Penyidikan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan eksekusi pembayaran denda senilai Rp600 juta atas nama terpidana kasus perintangan penyidikan Lucas. Uang denda tersebut telah disetorkan ke kas negara.
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono juga telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp600.000.000,00 pada tanggal 22 Mei 2020 atas nama terpidana Lucas sebagai pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI No.3328 K/Pid.Sus/ 2019 tanggal 16 Desember 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (10/6/2020).
Advertisement
Ali mengatakan terpidana Lucas sebelumnya telah dinyatakan bersalah karena menghalang-halangi dan merintangi penyidikan KPK untuk tersangka Eddy Sindoro saat itu.
Ali mengatakan KPK akan terus memaksimalkan adanya pemasukan ke kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
BACA JUGA
Lucas sebelumnya terbukti bersalah melakukan tindakan merintangi penyidikan terhadap terpidana eks Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
Lucas terbukti sebagai orang yang menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri ke KPK. Padahal, saat itu Eddy tersandung kasus dugaan penyuapan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, atas sejumlah perkara niaga.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap advokat Lucas terkait dengan kasus perintangan penyidikan terhadap terpidana eks Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Lucas pun mengajukan banding.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengurangi 2 tahun hukuman Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara. KPK pun melakukan kasasi atas vonis Lucas.
Terakhir di Mahkamah Agung, vonis advokat Lucas, dikurangi dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
Advertisement

Renovasi Terminal Giwangan Ditarget Selesai Jelang Libur Nataru
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kandang Sapi di Boyolali Terbakar Akibat Percikan Tungku
- 1.000 Petugas SPPG Bantul Dibekali Pelatihan Penjamah Makanan
- Pemerintah Pusat Dorong Pembentukan Dinas Ekraf di Daerah
- BGN Blak-blakan Anggaran MBG Melonjak di 2026, Ini Rinciannya
- Purbaya Kenakan Bea Masuk Benang Kapas untuk Lindungi Tekstil Lokal
- Aplikasi Zangi Diblokir, Sempat Dipakai Ammar Zoni Jualan Narkoba
- Cak Imin Akan Pimpin Peringatan Hari Santri 2025
Advertisement
Advertisement