Advertisement
Ini Sejumlah Protokol Kesehatan untuk Menjalankan Salat Jumat
Presiden Joko Widodo mencuci tangan sebelummengikuti salat Jumat di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 5 Juni 2020. - Biro Pers Istana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ibadah salat Jumat untuk pertama kalinya dilaksanakan pada Jumat (5/6) lalu, setelah 12 kali ditiadakan. Hal tersebut menjadi salah satu pembuka masa transisi menuju new normal.
Walaupun sudah bisa dilakukan, namun pelaksanaan salat Jumat tersebut harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Seperti di lansir dari laman Kemenkominfo pada Minggu (7/6/2020), jamaah yang melaksanakan salat Jumat harus tetap memakai masker, membawa sajadah milik sendiri, wudhu dari rumah dan menjaga jarak.
Advertisement
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor : 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan wabah Covid-19. Dan mengeluarkan taujihat tentang shalat jumat yang harus beradaptasi dengan kebiasaan baru.
Beberapa hal yang diatur dalam fatwa tersebut diantaranya adalah pada satu daerah salat Jumat dilaksanakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan, dan menerapkan physical distancing dengan cara peregangan shaf.
Jika salat Jumat tidak dapat tertampung, boleh menyelenggarakan ditempat lain seperti mushalla, aula, gedung pertemuan atau gedung olahraga. Apabila tidak ada tempat lain untuk shalat Jumat, jamaah bomeh memilih salah satu diantara dua pilih tersebut yakni shalat Jumat dengan model shift atau melaksanakan shalat Zuhur sendiri atau berjamaah.
Selanjutnya, khutbah Jumat boleh diperpendek dan memilih bacaan surat al-quran yang pendek saat salat, serta jamaah yang sakit, salat di rumah masing-masing.
Pelaksanaan salat Jumat yang sudah berlangsung ini, para jamaah diharapkan untuk selalu disiplin dan mengutamakan keamanan dalam beribadah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 30 Oktober 2025
- Kritik Patrice Evra, Sebut Pemain Juve Terlalu Lemah
- Penting! Pengguna X Wajib Daftar Ulang 2FA Sebelum 10 November 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- Begini Perjuangan Petugas Intake Jogja Jaga Suplai Air di Musim Hujan
- Outlook Ekonomi Syariah 2026, Menakar Ketahanan dan Tantangan Perbanka
- Grand Final 4 Events Road to 3rd ICIHES 2025 Digelar
Advertisement
Advertisement



