Advertisement
Surat Keterangan Bebas Covid-19 Bakal Hambat Pariwisata
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Surat keterangan bebas covid-19 kini menjadi syarat penting untuk bepergian.
Surat keterangan bebas COVID-19 untuk bepergian ke Batam dan Karimun menghambat perkembangan sektor pariwisata, kata pengamat pariwisata, Sapril Sembiring.
Advertisement
"Kecuali pemeriksaan kesehatan melalui rapid test itu diberikan secara gratis kepada warga yang ingin bepergian ke Batam dan Karimun," ujarnya di Tanjungpinang, Sabtu (6/6/2020).
Sapril yang juga Ketua ASITA Tanjungpinang dan Bintan mengemukakan biaya untuk mengurus surat keterangan bebas COVID-19 juga tidak murah. Satu orang bisa dikenakan biaya Rp400.000-Rp600.000.
Biaya ini yang dibebankan kepada masyarakat maupun wisatawan ini sama seperti tarif untuk menginap di hotel selama satu-dua hari di Tanjungpinang.
Untuk mengurus surat itu pun harus ke rumah sakit, seperti RSUP Kepri dan RSAL di Tanjungpinang. Sementara COVID-19 menjadi momok, yang membuat orang khawatir ke rumah sakit, kecuali dalam kondisi yang benar-benar penting.
"Itu gambaran penting yang semestinya dipahami pemerintah daerah. Bagaimana mungkin kunjungan wisatawan dapat meningkat jika kebijakannya tidak searah," ucapnya.
Persoalan lain, menurut dia juga muncul ketika pemeriksaan kesehatan melalui rapid test pun diragukan banyak pihak. Mereka khawatir reaktif dari hasil pemeriksaan cepat itu, padahal dalam kondisi baik.
Kekhawatiran itu cukup mendasar lantaran berbagai negara tidak merekomendasikan pemeriksaan COVID-19 melalui rapid test. Informasi itu tersebar luas di media massa dan media sosial.
Di Kepri sendiri terjadi kasus pasien positif COVID-19, yang sebelumnya diperiksa melalui rapid test hasilnya nonreaktif.
"Orang yang berlibur ke daerah lain itu, ingin senang, ingin tenang. Mereka tidak ingin repot," ujarnya.
Sapril mendesak pemerintah daerah, khususnya Bintan, Tanjungpinang, Batam dan Karimun satu suara dalam menggerakan roda perekonomian melalui sektor pariwisata. Kebijakan antardaerah seharusnya bersinergi, jangan sampai menimbulkan kebingungan publik.
Pelaku usaha pariwisata pada prinsipnya bersedia melaksanakan apapun keputusan pemerintah yang berpihak kepada sektor pariwisata dan kesehatan masyarakat. Namun kebijakan antardaerah harus seirama, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan untuk sektor pariwisata.
Sampai sekarang, ia melihat kebijakan pemda di Kepri, kecuali Bintan, yang mendorong sektor pariwisata, kecuali masih dalam bentuk wacana. Protokol kesehatan untuk sektor pariwisata sangat penting dilaksanakan sehingga upaya pencegahan COVID-19 dapat dilakukan ketika kawasan pariwisata berskala lokal maupun internasional dibuka.
"Pemprov Kepri melalui gugus tugasnya harus lebih aktif dalam memfasilitasi persoalan ini agar pemerintah kabupaten dan kota seirama dalam mengambil kebijakan. Sekali lagi saya ingatkan, bahwa permasalahan ini tidak dapat diselesaikan dapat bentuk ucapan, lisan atau wacana, melainkan kebijakan yang ada regulasinya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
SMAN 1 Tanjungsari Juara Liga Pelajar Gunungkidul 2025
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Mediasi, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Sepakati Perceraian
- Kejari Sleman Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Dana Hibah Pariwisata
- Kantor SAR Jogja Fokus Amankan Pantai Parangtritis Saat Nataru
- Mitigasi Bencana Menguatkan Warga Menghadapi Hoaks Kebencanaan
- Acer Hadirkan Exclusive Store dan Laptop AI Jogja
- Jimly: Perhatian Publik ke Reformasi Polri Sangat Besar
- 85 Persen Pasien Kanker Paru di DIY Datang Sudah Stadium Lanjut
Advertisement
Advertisement



