Advertisement
MUI Tegaskan Larang Salat Jumat Bergelombang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan salat jumat berjemaah secara bergelombang tak dibenarkan meski alasannya karena pandemi Corona.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan salat Jumat secara bergelombang karena tidak ada alasan syariah kuat yang membolehkan Jumatan dibagi dalam shift.
Advertisement
"Apalagi di dalam Al Quran kita diperintah Allah SWT bersegera ke masjid bila telah dipanggil melaksanakan shalat Jumat," kata Anwar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Dia mengatakan bagi umat Islam yang berusaha menunda atau melambatkan waktu Jumatan maka sama saja dengan melalaikan ibadah mingguan wajib bagi Muslim laki-laki itu.
Menurut dia, menunda-nunda penyelenggaraan shalat Jumat adalah tindakan yang sangat tercela dalam Islam.
"Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan sholat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu," katanya.
Maka dari itu, kata dia, sebaiknya kendala keterbatasan kapasitas tempat ibadah saat wabah COVID-19 tidak memicu pelaksanaan Jumatan secara bergelombang.
"Alasan 'physical distancing' tidak kuat karena kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan sholat Jumat di luar masjid yang ada seperti di musala, aula, ruang pertemuan, sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang kita ubah menjadi tempat sholat Jumat," kata dia.
Setelah lokasi yang bukan masjid dipakai Jumatan, kata dia, maka agar dirapikan dan dikembalikan fungsinya sebagaimana semula.
"Kecuali kalau seandainya di daerah tersebut memang tidak ada lagi ruang yang bisa dipakai untuk shalat Jumat atau karena di negara itu ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah yang ada maka itu berarti keadaan benarlah yang memaksa kita untuk melakukannya secara bergelombang," kata dia.
Akan tetapi, dia mengatakan di Indonesia tidak ada keadaan yang membuat shalat Jumat dilaksanakan secara bergelombang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto
- Sejumlah Fakta Muncul dari Kecelakaan Maut Tol Ciawi, Kendaraan yang Terlibat, Jumlah Korban hingga Kronologi Kejadian
- Pembangunan Pusat Data Nasional Batam Disetop, Ini Alasannya
- Jadi Pejabat Pemerintah AS, Elon Musk Tutup Kantor Pusat USAID
- Pesta Seks di Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya: Masih Terus Didalami
Advertisement
Waspada! BMKG Mengeluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan Lebat, Petir Disertai Angin Kencang di Bantul dan Gunungkidul Malam Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Truk Tabrak Sejumlah Kendaraan di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Meninggal Dunia
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Kota Besar di Indonesia Dilanda Hujan
- Gerbang Tol Ciawi Kembali Dibuka Usai Kecelakaan Maut
- Butuh Keterlibatan Aparat Hukum Awasi Distribusi LPG 3 Kg
- Bapanas Sebut Pembaruan HPP Gabah Kering Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
- Komdigi Siapkan Aturan Larang Anak di Bawah Umur Bikin Akun Medsos
- Mendes PDT Ajak Ahmad Luthfi Manfaatkan BUMDes untuk Mengatasi Kemiskinan di Jateng
Advertisement
Advertisement