Advertisement
MUI Tegaskan Larang Salat Jumat Bergelombang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan salat jumat berjemaah secara bergelombang tak dibenarkan meski alasannya karena pandemi Corona.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan salat Jumat secara bergelombang karena tidak ada alasan syariah kuat yang membolehkan Jumatan dibagi dalam shift.
Advertisement
"Apalagi di dalam Al Quran kita diperintah Allah SWT bersegera ke masjid bila telah dipanggil melaksanakan shalat Jumat," kata Anwar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Dia mengatakan bagi umat Islam yang berusaha menunda atau melambatkan waktu Jumatan maka sama saja dengan melalaikan ibadah mingguan wajib bagi Muslim laki-laki itu.
Menurut dia, menunda-nunda penyelenggaraan shalat Jumat adalah tindakan yang sangat tercela dalam Islam.
"Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan sholat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu," katanya.
Maka dari itu, kata dia, sebaiknya kendala keterbatasan kapasitas tempat ibadah saat wabah COVID-19 tidak memicu pelaksanaan Jumatan secara bergelombang.
"Alasan 'physical distancing' tidak kuat karena kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan sholat Jumat di luar masjid yang ada seperti di musala, aula, ruang pertemuan, sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang kita ubah menjadi tempat sholat Jumat," kata dia.
Setelah lokasi yang bukan masjid dipakai Jumatan, kata dia, maka agar dirapikan dan dikembalikan fungsinya sebagaimana semula.
"Kecuali kalau seandainya di daerah tersebut memang tidak ada lagi ruang yang bisa dipakai untuk shalat Jumat atau karena di negara itu ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah yang ada maka itu berarti keadaan benarlah yang memaksa kita untuk melakukannya secara bergelombang," kata dia.
Akan tetapi, dia mengatakan di Indonesia tidak ada keadaan yang membuat shalat Jumat dilaksanakan secara bergelombang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Muncul Wacana Pilihan Lurah di Gunungkidul Tahun Depan Digelar Dua Kali
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement