Advertisement
Aturan Sistem Kerja ASN Saat New Normal yang Berlaku Pekan Depan
Menpan RB Tjahjo Kumolo berbicara pada seminar bertajuk "Best Practices Kepemerintahan yang Baik" di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (7/2/2020) dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2020. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyongsong era kenormalan baru (new normal) pada Jumat (5/6/2020) mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Advertisement
Surat Edaran yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo itu memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Adaptasi tersebut meliputi penyesuaian jam kerja, dukungan sumber daya manusia, dan dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Terkait jam kerja, ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun, untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
“Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home),” demikian kutipan surat edaran tersebut, Sabtu (30/5/2020).
Sementara itu, salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Selain itu, manajemen SDM juga perlu memperhatikan pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja serta memastikan kedisiplinan pegawai untuk PPK.
Dari sisi infrastruktur, PPK diminta mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja.
PPK juga wajib memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi.
Selain itu, PPK juga perlu menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Beleid Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 mengatur tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Lebih lanjut, PPK juga bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya.
Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.
Dengan diberlakukannya SE No.58/2020 maka SE No.57/2020 yang diterbitkan sehari sebelumnya atau pada 28 Mei 2020 dinyatakan tidak berlaku. SE No.57/2020 salah satu isinya ialah memperpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
THR Gunungkidul Aman, Tak Ada Aduan Masuk hingga Posko Ditutup
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Jelang EPA, PSS U19 Fokus Bangun Mental dan Kekompakan
- Kasus Kuota Haji Menguat, KPK Siapkan Pengumuman Penting Senin
- Baru Terima SK, Puluhan ASN Gunungkidul Diminta Turun ke Warga
- Pemerintah Berupaya BBM Subsidi Tetap Aman Saat Dunia Bergejolak
- Tubuh Sering Lelah Bisa Jadi Tanda Kurang Vitamin D
- Parkir Liar di Sirip Malioboro Picu Macet Parah saat Libur Lebaran
- Ferrari Tuduh Mercedes Gunakan Sayap Ilegal di Formula 1 2026
Advertisement
Advertisement





