Advertisement

Tunggu SOP New Normal, WFH Bagi ASN Diperpanjang

Newswire
Jum'at, 29 Mei 2020 - 12:47 WIB
Sunartono
Tunggu SOP New Normal, WFH Bagi ASN Diperpanjang Ilustrasi PNS. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, kembali memperpanjang masa Bekerja Dari Rumah (BDR) atau work from home  bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.

Dikutip Antara, Tjahjo Kumolo memperpanjang masa BDR itu melalui Surat Edaran Nomor 57/2020 yang ditandatangani di Jakarta 28 Mei 2020. Ia  meminta pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Advertisement

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa BDR bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (new normal) yang mendukung produktivitas kerja. Dengan adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu terkait hal itu, Kementerian PAN-RB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12-2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

SE Menteri PAN-RB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah.

Terakhir, dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 54/2020, SE itu masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Nomor 57/2020 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement