Advertisement
Bekas Caleg PDIP Penyuap Komisioner KPU Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan terhadap mantan caleg PDIP Saeful Bahri. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Saeful.
"Telah secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Advertisement
Hakim mengatakan Saeful Bahri selaku kader PDIP terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan lewat mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Dalam mengambil putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal, yakni yang memberatkan lantaran Saeful Bahri dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, untuk pertimbangan meringankan, Saeful dianggap berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Adapun, vonis Saeful lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK. Saeful dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa.
Sementara itu, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menjalani sidang perdanannya pada Kamis (28/5/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Dia menjalani sidang dakwaan bersama orang kepercayaannya Agustinus Tio Fridelina.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wahyu Setiawan menerima duit suap S$57.350 atau setara Rp600 juta. Duit panas itu diberikan dari Harun Masiku, lewat perantara Saeful Bahri.
"Terdakwa I melalui perantaraan Terdakwa II secara bertahap sebesar SGD19,000.00 [sembilan belas ribu dolar Singapura] dan SGD38,350.00 [tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh dollar Singapura] atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600.000.000,00 [enam ratus juta rupiah] dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Banding, Hakim Diskon Hukuman 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Jadi Seumur Hidup
- Viral, Video Rumah di Kawasan Elite di Semarang jadi Sarang Judi kena Gerebek
- Merasa Layak Menang, Pelatih Qatar Tak Peduli Tudingan Timnya Dibantu Wasit
- Cinema Visit di The Park Mall, Film Dua Hati Biru Sukses Kuras Emosi Penonton
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Advertisement