Advertisement
Bekas Caleg PDIP Penyuap Komisioner KPU Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan terhadap mantan caleg PDIP Saeful Bahri. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Saeful.
"Telah secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Advertisement
Hakim mengatakan Saeful Bahri selaku kader PDIP terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan lewat mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Dalam mengambil putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal, yakni yang memberatkan lantaran Saeful Bahri dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, untuk pertimbangan meringankan, Saeful dianggap berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Adapun, vonis Saeful lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK. Saeful dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa.
Sementara itu, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menjalani sidang perdanannya pada Kamis (28/5/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Dia menjalani sidang dakwaan bersama orang kepercayaannya Agustinus Tio Fridelina.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wahyu Setiawan menerima duit suap S$57.350 atau setara Rp600 juta. Duit panas itu diberikan dari Harun Masiku, lewat perantara Saeful Bahri.
"Terdakwa I melalui perantaraan Terdakwa II secara bertahap sebesar SGD19,000.00 [sembilan belas ribu dolar Singapura] dan SGD38,350.00 [tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh dollar Singapura] atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600.000.000,00 [enam ratus juta rupiah] dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Nelayan Baron Gunungkidul Dilatih Bertahan Hidup di Laut
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
- Higgins Minta Israel CS Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB
- Foto Dito dan Erick Thohir Jadi Sorotan di Tengah Isu Reshuffle
- Profil Ahmad Dofiri, Mantan Kapolda DIY Kini Jadi Penasihat Khusus Presiden
- Hujan Deras, Ojol Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa
- Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Pilihan Prabowo
- Profil Erick Thohir yang Kini Jadi Menpora
Advertisement
Advertisement