Advertisement
Pemerintah Bebaskan 39.876 Narapidana di Tengah Pandemi Corona
Sejumlah warga binaan berjemur di Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Kementerian Hukum dan HAM menerapkan protokol kesehatan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan meminta warga binaan berjemur guna membantu meningkatkan imunitas. - ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Jumlah narapidana yang telah bebas pada program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19) telah mencapai 39.876 orang.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti, hingga Rabu (27/5/2020), pihaknya telah menghimpun data dari 525 UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Hasilnya, sebanyak 39.876 narapidana dan narapidana anak telah dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi.
Advertisement
Secara terperinci, jumlah napi yang mengikuti program asimilasi berjumlah sebanyak 37.473 narapidana. Dari jumlah tersebut, 934 di antaranya adalah napi anak dan sebanyak 36.593 sisanya adalah narapidana dewasa.
"Narapidana yang mengikuti program integrasi berjumlah 2.403 narapidana. Jumlah tersebut terdiri atas 2.360 napi dewasa dan 43 napi anak," ujar Rika.
Asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat.
Sementara itu, integrasi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
Pembebasan napi melalui program ini telah diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam ketentuan tersebut, napi yang dibebaskan bukan yang terjerat kasus korupsi, narkotika, terorisme, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM, kejahatan transnasional, dan warga negara asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 2 April 2026
- BMKG: Gempa M7,6 Ternate Akibat Sesar Naik, Warga Diminta Jauhi Pantai
- Event Jogja 2 April 2026, dari Tulus hingga Kirab Budaya
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Jadwal Misa Trihari Suci dan Paskah 2026 Paroki se-DIY
- Gempa Besar Picu Tsunami, Tim SAR Dikerahkan Penuh
- Listrik Padam Hari Ini: Sleman dan Kota Jogja Kena Giliran
Advertisement
Advertisement









