Advertisement
Pengusaha Bus: Pusat-Daerah Harus Sinkron Jalankan SE Gugus Tugas
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah pusat dan daerah diminta sinkron dalam penerapan Surat Edaran No. 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di lapangan.
Ketua Bidang Angkutan Penumpang Organda Kurnia Lesani Adnan mengatakan ketidaksinkronan implementasi aturan tersebut berisiko merugikan pengusaha bus.
Advertisement
"Saat ini masyarakat banyak yang butuh bergerak, tetapi dibenturkan dengan persyaratan yang cukup banyak dan aparat antar instansi masing-masing yang berbeda cara membaca peraturan yang sudah diberikan padahal acuannya sama," kata Kurnia, Senin (25/5/2020).
Dia menambahkan akhirnya masyarakat menjadi oportunis. Kendaraan angkutan umum berpelat hitam banyak bermunculan dalam situasi kemarin.
Menurut pantauan di lapangan, jelasnya, angkutan pelat hitam masih tetap marak, ini jadi solusi masyarakat melakukan perjalanan tanpa syarat sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Pandemi Virus Corona No.4/2020. Adapun, Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease Covid-19 tersebut mengatur diperbolehkannya sejumlah pihak melakukan perjalanan di tengah pandemi.
Terdapat tiga kriteria utama pengecualian, yakni penumpang yang tujuan perjalanannya untuk pekerjaaan baik instansi pemerintah maupun swasta, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga inti sakit keras, serta perjalanan repatriasi dari luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah.
"Yang kami hadapi hari ini kami yang berizin dan diberikan izin operasi di masa darurat dihadapkan dengan aturan yang ketat tapi yang ilegal bebas [tidak harus dengan aturan ketat]. Bisa dilihat di Terminal Terpadu Pulo Gebang sepi dari penumpang tapi masyarakat tetap bergerak [pakai pelat hitam]," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Bantah Pimpinan Terbelah dalam Kasus Kuota Haji
- Kebijakan Luar Negeri Trump Mengeras, Targetkan Greenland-Iran
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
Advertisement
Ribuan Warga Gunungkidul Dapat Bansos Makan Gratis Selama Sebulan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Ungkap Alasan Retret Kabinet di Hambalang Awal 2026
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Big Match Liga Inggris: Arsenal vs Liverpool di Emirates
- SPPG Dekat Kandang Babi di Sragen Jadi Sorotan Muspika
- Bangunan Bergeser, SDN Kokap Kulonprogo Belajar di Tenda
- KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi 40 Hari
- Dua Proyek Jalan di Karanganyar Molor ke 2026, Kontraktor Didenda
Advertisement
Advertisement




