Advertisement
Kemenhub Perketat Pengawasan untuk Cegah Arus Balik
Petugas kepolisian mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan untuk menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulogebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke terminal Pulogebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta. - Antara/Nova Wahyudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tidak akan mengendurkan pengawasan untuk mencegah arus balik seusai Idulfitri.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang maupun setelah Idulfitri, tetap dilarang.
Advertisement
"Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub No. 25/2020 dan SE Gugus Tugas No. 4/2020,” kata Adita dalam siaran pers, Senin (25/5/2020).
Dia menambahkan pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase yaitu, fase jelang Idulfitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April-23 Mei 2020, fase pada saat Idulfitri pada 24-25 Mei 2020, dan fase pasca Idulfitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.
Pihaknya mengklaim pengawasan pada fase jelang dan pada saat Idulfitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini Kementerian akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idulfitri.
Lebih lanjut Adita mengungkapkan, sesuai dengan kebijakan imbauan yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang telah meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19, Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.
Dia menjelaskan pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idulfitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.
"Hal itu untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
10 Gedung Koperasi Desa Merah Putih Gunungkidul Mulai Dibangun
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Relokasi 109 Pedagang Pantai Sepanjang Rampung, Ini Tahap Lanjutannya
- Mudik Gratis Jateng 2026 Siapkan 349 Bus dan 20 Kereta Api
- Mentan Copot 192 Pejabat, 2.300 Izin Distributor Pupuk Dicabut
- PSS Sleman Datangkan Lucao, Figo, dan Jehan Pahlevi
- PAD Pariwisata Bantul 2026 Ditarget Rp29 Miliar
- ISI Jogja Dorong Status BLU untuk Perkuat Layanan dan Ekonomi Kreatif
- Kemenag Kulonprogo Luncurkan Aplikasi Inklusif Matahatiku
Advertisement
Advertisement



