Hoaks MUI Sebut Rapid Test sebagai Agenda PKI

Nyoman Ary Wahyudi
Nyoman Ary Wahyudi Senin, 25 Mei 2020 03:27 WIB
Hoaks MUI Sebut Rapid Test sebagai Agenda PKI

Ilustrasi Dinas Kesehatan Pemkot Solo menggelar rapid test Covid-19 di pasar tradisional dan pasar modern, Jumat (22/5/2020)./JIBI-Solopos-Tro Rahayu

Harianjogja.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan informasi yang beredar di jejaring media sosial terkait dengan surat edaran rapid test Covid-19 sebagai modus operandi Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah hoaks.

“Surat edaran itu tidak benar alias hoaks,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Muhammad Zaitun Rasmin melalui pesan tertulis kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Minggu (24/5/2020).

Dia menegaskan MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan seruan rapid tes atau tes cepat Covid-19 sebagai agenda PKI untuk menghabisi tokoh agama Islam baik di Indonesia maupun di negara Muslim lainnya.

Kendati demikian, dia enggan berkomentar lebih lanjut terkait dengan isi maupun langkah hukum dari MUI Pusat terkait dengan berita bohong yang sudah terlanjur tersebar di media sosial.

Seperti diketahui, surat edaran itu, memiliki kepala surat Majelis Ulama Indonesia. Dengan alamat kantor di Jalan Proklamasi No.51, Menteng, Jakarta Pusat.

“Kami serukan bahwa rencana Test Corona ini adalah modus operandi dari PKI atas perintah Negara Komunis China untuk menghabisi para tokoh agama Islam baik di Indonesia maupun di Negara Muslim lain,” begitu petikan salah satu kalimat dari surat tertanggal 3 April 2020.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online