Advertisement
Hoaks MUI Sebut Rapid Test sebagai Agenda PKI
Ilustrasi Dinas Kesehatan Pemkot Solo menggelar rapid test Covid-19 di pasar tradisional dan pasar modern, Jumat (22/5/2020). - JIBI/Solopos/Tro Rahayu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan informasi yang beredar di jejaring media sosial terkait dengan surat edaran rapid test Covid-19 sebagai modus operandi Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah hoaks.
“Surat edaran itu tidak benar alias hoaks,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Muhammad Zaitun Rasmin melalui pesan tertulis kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Minggu (24/5/2020).
Advertisement
Dia menegaskan MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan seruan rapid tes atau tes cepat Covid-19 sebagai agenda PKI untuk menghabisi tokoh agama Islam baik di Indonesia maupun di negara Muslim lainnya.
*MUI SERUAN SIAGA 1* untuk jaga ulama dari bahaya laten komunis PKI
— PecintaIBHRS (@PecintaIBHRS) May 24, 2020
Apakah benar seruan ini berasal langsung dari MUI ?
Cc : @ustadtengkuzul pic.twitter.com/WWHjJkbEMF
Kendati demikian, dia enggan berkomentar lebih lanjut terkait dengan isi maupun langkah hukum dari MUI Pusat terkait dengan berita bohong yang sudah terlanjur tersebar di media sosial.
Seperti diketahui, surat edaran itu, memiliki kepala surat Majelis Ulama Indonesia. Dengan alamat kantor di Jalan Proklamasi No.51, Menteng, Jakarta Pusat.
“Kami serukan bahwa rencana Test Corona ini adalah modus operandi dari PKI atas perintah Negara Komunis China untuk menghabisi para tokoh agama Islam baik di Indonesia maupun di Negara Muslim lain,” begitu petikan salah satu kalimat dari surat tertanggal 3 April 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- MUI Usulkan Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Lebih Maslahat
- Prabowo Tunjuk Tito Pimpin Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatera
- Anggaran JKN PBI Bantul 2026 Naik Jadi Rp60 Miliar
- PSS Kalah dari Kendal, Ansyari Kritik Kepemimpinan Wasit
- Relokasi Pedagang Pantai Sepanjang Tanpa Perpanjangan Waktu
- Jadwal KRL Solo Jogja, Rabu 7 Januari 2026
- Money Follow Program Jadi Kunci APBD 2026 Kota Jogja
Advertisement
Advertisement





