Advertisement

Kritik Pencabutan Asimilasi Habib Smith, PA 212: Pejabat Negara Juga Melanggar

Newswire
Minggu, 24 Mei 2020 - 21:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kritik Pencabutan Asimilasi Habib Smith, PA 212: Pejabat Negara Juga Melanggar Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). - Antara Foto/M Agung Rajasa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Para ulama Front Pembela Islam (FPI), GNPF, PA 212 hingga MUI DKI mengecam pencabutan asimilasi yang didapat oleh Habib Bahar bin Smith serta penangkapan yang dinilai berlebihan.

Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif mengatakan, pencabutan asimilasi tersebut adalah merupakan bentuk arogansi kekuasaan terjadi terhadap umat Islam dan tokoh yang kritis terhadap negara.

Advertisement

"Kami melihat bahwa alasan sesungguhnya pencabutan status asimilasi tersebut bukan semata pelanggaran PSBB, tapi dikarenakan Habib Bahar bin Smith menyatakan akan tetap melakukan perlawanan terhadap rezim zalim," kata Slamet Maarif dalam keteranganya, Minggu (24/5/2020).

Menurut dia, pelanggaran PSBB sebenarnya juga dilakukan oleh para pejabat negara dengan melempar bantuan sosial di pinggir jalan, mengadakan konser, membuka jalur transportasi, membiarkan mal beroperasi dan membuka pintu bagi tenaga kerja asing, khususnya China.

"Justru semua pembiaran ini yang jelas-jelas 100 persen melanggar PSBB," katanya.

Kemudian, mereka menilai kondisi makin parah saat penangkapan Habib Bahar pada dini hari dan pemindahan ke Lapas Batu Nusakambangan tanpa diberitahukan kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya, serta akses keluarga dan kuasa hukum yang dibatasi untuk menjenguk.

"Kami mendesak agar pihak-pihak dan pejabat yang sedang menjalankan agenda anti Islam segera mengembalikan status Habib Bahar bin Smith dalam kondisi semula yaitu status asimilasi," ucap Slamet.

Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka mengajak seluruh umat Islam untuk melakukan pembangkangan sipil terhadap seluruh kebijakan pemerintah.

Seruan ini dilayangkan oleh berbagai pimpinan ormas Islam seperti PA 212 Slamet Ma’arif, An Nashr Institute Munarman, DPP FPI Shabri Lubis, GNPF-Ulama Yusuf M Martak, HRS Center Abdul Chai Ramadan, dan sejumlah pimpinan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement