KPU DIY Perbarui Data Parpol Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU DIY memutakhirkan data partai politik setiap semester melalui Sipol sebagai persiapan tahapan Pemilu yang dimulai pada pertengahan 2027.
Inilah Kronologi Dugaan Pelanggaran PSBB Habib Umar Abdullah Assegaf di Surabaya. Video: Youtube Mamat On Duty
Bisnis.com, JAKARTA - Habib Umar Abdullah Assegaf, tokoh masyarakat Pasuruan, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi karena melanggar pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) dan bertikai dengan petugas ketika ditindak di lokasi check point.
Pertikaian Habib Umar Abdullah Assegaf dengan petugas berlangsung di check point PSBB pintu keluar Tol Satelit Surabaya hari ini, Kamis (21/5/2020).
Pertikaian tersebut sempat divideokan dengan menjadi viral di media sosial. Dalam video itu Habib Umar Abdullah Assegaf ditegur petugas karena mobilnya sedan Toyota Camry berwarna hitam dengan nomor polisi N 1 B ditumpangi lima orang.
Padahal sesuai aturan PSBB, sedan dengan dua deret kursi maksimal hanya boleh mengangkut tiga penumpang, yaitu satu sopir dan dua penumpang di belakang.
Tak mau ditegur petugas, Habib Umar Abdullah Assegaf tak terima bahkan sempat terlibat pertikaian fisik dengan seroang petugas.
Rombongan Habib Umar Abdullah Assegaf pun akhirnya dibiarkan meneruskan perjalanan, namun kasusnya tidak terhenti begitu saja.
Kantor berita Antara melaporkan bahwa petugas gabungan telah melaporkan secara resmi kasus itu ke Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan dari petugas gabungan yang terdiri dari Satlantas Polrestabes, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya.
"Setelah menerima pelaporan, Polda Jatim langsung melakukan pendalaman," ujarnya Kamis (21/5/2020) seperti dilaporkan Antara.
Langkah pertama, kata dia, mengidentifikasi nomor polisi kendaraan terhadap kepemilikan dan hasilnya diketahui mobil tersebut milik warga Bangil, Pasuruan, Jatim, bernama Umar Abdullah Assegaf.
"Nanti kami sampaikan setelah proses penyidikan, didasari laporan polisi," ucapnya.
Salah satu upaya pendalaman, lanjut dia, melakukan penyidikan terlebih dahulu dari para pelapor yang terdiri dari petugas gabungan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami akan mengambil keterangan terhadap petugas yang terlibat di dalam video tersebut, ada Dishub, Satpol PP, kepolisian. Ini terkait kesaksian dan fakta," katanya.
Kemudian, untuk video yang sudah beredar luas di media sosial, Kombes Truno memastikan Polda Jatim sudah memeriksa secara digital forensik.
Tujuannya untuk memastikan tidak adanya editan video insiden yang terjadi pada Rabu (20/5) sore tersebut.
"Terkait video kami lakukan digital forensik. Apakah video itu sesuai dengan fakta lapangan dan tidak ada editan begitu, sehingga ini sah nantinya," katanya.
Sementara itu, Polda Jatim menyesali perbuatan dari pelanggar PSBB yang mengamuk tersebut, sebab Surabaya sedang berduka akibat berpulangnya banyak tenaga kesehatan.
"Surabaya baru berduka atas garda terdepan perawat meninggal dunia dengan janinnya empat bulan, tetapi masih ada orang tidak taat aturan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPU DIY memutakhirkan data partai politik setiap semester melalui Sipol sebagai persiapan tahapan Pemilu yang dimulai pada pertengahan 2027.
Harga pangan nasional hari ini mencatat cabai rawit merah Rp54.400 per kg dan telur ayam ras Rp29.600 per kg. Simak daftar harga terbaru.
Harga emas perhiasan hari ini Sabtu 25 Juli 2026 naik tipis. Simak daftar harga emas 24 karat hingga 5 karat di Lakuemas dan Rajaemas.
Subandi Giyanto tetap melestarikan lukisan kaca dan tatah sungging di Bantul sambil mencetak generasi baru lewat pelatihan gratis.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Sabtu 25 Juli 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.
Febri Diansyah resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah dan mengungkap pemeriksaan awal dengan sekitar 20-30 pertanyaan dalam kasus TPPU.