Advertisement
Cegah Penularan Covid-19, Bandara Soetta Periksa Calon Penumpang di 4 Titik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pihak Bandara Soekarno-Hatta menerapkan aturan baru dalam memproses keberangkatan penumpang pesawat rute domestik mulai 15 Mei 2020 lalu. Hal itu berlaku di tengah pembatasan penerbangan untuk mencegah penyebaran virus Corona penyebab Covid-19.
Melalui prosedur baru tersebut, calon penumpang harus melewati empat titik pemeriksaan (check point) sebelum bisa melakukan penerbangan.
Advertisement
Setelah lolos dari empat check point tersebut calon penumpang pesawat baru diperbolehkan naik pesawat.
Adapun check point di Bandara Soekarno-Hatta terdiri atas:
- Check point I untuk verifikasi dokumen perjalanan
- Check point II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan
- Check point III validasi seluruh dokumen dan clearance dari KKP
- Check point IV ketika penumpang check in
Selain itu, penggunaan masker oleh calon penumpang dan physical distancing tetap terjaga di Soekarno-Hatta.
Sementara itu, berdasarkan catatan PT Angkasa Pura II, penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta dalam 10 hari terakhir kebanyakan melayani penumpang yang melakukan perjalanan dinas.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/5/2020), mengatakan sebagian besar penumpang yang berangkat memenuhi kriteria melakukan perjalanan dinas, yaitu yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang tertentu sebagaimana diperbolehkan di SE No. 04/2020.
“Dalam 10 hari terakhir atau pada 10 - 19 Mei 2020, penumpang yang berangkat dalam rangka perjalanan dinas di tengah pembatasan penerbangan ini setiap harinya mencapai 60-90 persen dari total jumlah penumpang setiap harinya. Kriteria lainnya adalah mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi lalu melanjutkan penerbangan ke daerah asal,” kata Agus.
Agus mengatakan AP II serta pemangku kepentingan di Bandara Soekarno-Hatta berkomitmen memenuhi ketentuan di dalam Surat Edaran No. 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Salah satu ketentuan tersebut adalah adanya kriteria pengecualian, atau kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan yaitu mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang: pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, serta kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
Perjalanan juga diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga inti terkena musibah.
Izin juga diberikan untuk WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi untuk kemudian melanjutkan ke daerah asal (connecting flight). Perjalanan juga boleh dilakukan oleh VIP/VVIP dan perwakilan negara asing.
Setiap orang yang masuk kriteria tersebut harus melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020 untuk diperbolehkan melakukan perjalanan.
Adapun penerapan di lapangan, misalnya di Bandara Soekarno-Hatta, pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat dilakukan di bandara oleh stakeholder antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), maskapai, dan institusi lainnya.
“Para penumpang diizinkan melakukan perjalanan dengan pesawat setelah mendapat clearance dari KKP, dan tentunya setelah menjalani berbagai pemeriksaan termasuk pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan,” katanya.
Agus menekankan bahwa calon penumpang yang sudah membeli tiket juga belum otomatis bisa berangkat.
“Informasi dari KKP, sampai saat ini sudah lebih dari 100 orang yang sudah punya tiket tetapi tidak diizinkan berangkat karena dokumen tidak lengkap, surat keterangan tidak valid, atau kedaluwarsa,” ujar Agus Haryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Menang Pilpres, 9 Parpol Koalisi Indonesia Maju di Klaten Bertemu Bahas Pilkada
- Bawaslu: Jokowi Tak Langgar Netralitas Meski Bagi-bagi Bansos Jelang Pilpres
- Timnas 3X3 Putri Akhiri Babak Kualifikasi Grup C FIBA 3X3 Asia Cup dengan Manis
- Jamu RANS Nusantara, Persis Solo Andalkan Sananta demi Kejar Posisi 4 Besar
Berita Pilihan
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
Advertisement
Daftar Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran 2024, Jakarta-Jogja Rp507 Ribu
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
- Jatah Menteri Bakal Berkurang karena PDIP Diajak Masuk Kabinet, Golkar Bilang Begini
- Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas
- Puan Maharani Kian Buka Peluang Megawati Gelar Rekonsiliasi dengan Prabowo
Advertisement
Advertisement