Advertisement
Dewan Pers Minta Semua Pihak Tidak Layani Permintaan THR Atas Nama Media
Logo Dewan Pers - Twitter
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pers 2019-2022 Muhammad Nuh mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR) atau permintaan lain atas nama media.
"Hal ini menghindari penipuan atau penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media," katanya dalam keterangan resmi Dewan Pers, Selasa (19/5/2020).
Advertisement
Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 2009-2014 ini, Sikap Dewan Pers dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktik buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
"Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya," tambah Nuh.
Apabila oknum tersebut meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau bisa melaporkannya kepada Dewan Pers.
Dewan Pers pun telah mengirim surat secara khusus untuk mengingatkan panglima TNI, kapolri, sekretaris negara, menteri dalam negeri, menteri komunikasi dan informatika, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, dan karo humas dan protokoler pemprov, pemkab, dan pemkot se-Indonesia di Indonesia.
Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers, di antaranya:
Mewakili unsur organisasi wartawan di Indonesia:
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan
Pewarta Foto Indonesia (PFI)
Mewakili unsur asosiasi perusahaan pers di Indonesia:
Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI),
Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
Serikat Perusahaan Pers (SPS)
"Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idulfitri 1441 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Mulai Dijual, Ini Jadwal dan Tipsnya
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Bentrok Dua Pilar Timnas Indonesia, Sassuolo Tekuk Cremonese 1-0
- Layar Kamera Bermasalah, Toyota Tarik 162 Ribu Unit Tundra di AS
- PAD Wisata Gunungkidul Melonjak, Pergantian Petugas TPR Beri Efek
- Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Reza Arap Terkait Kematian Lula Lahfah
- Bom Bunuh Diri Hantam Pesta Pernikahan di Pakistan, Tujuh Orang Tewas
- Persib Tambah Kekuatan: Kurzawa Datang, Dion Markx Jadi Investasi
- Jakarta LavAni Tak Terkalahkan di Putaran Pertama Proliga 2026
Advertisement
Advertisement



