Advertisement

Dewan Pers Minta Semua Pihak Tidak Layani Permintaan THR Atas Nama Media

Aziz Rahardyan
Selasa, 19 Mei 2020 - 23:47 WIB
Budi Cahyana
Dewan Pers Minta Semua Pihak Tidak Layani Permintaan THR Atas Nama Media Logo Dewan Pers - Twitter

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pers 2019-2022 Muhammad Nuh mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR) atau permintaan lain atas nama media.

"Hal ini menghindari penipuan atau penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media," katanya dalam keterangan resmi Dewan Pers, Selasa (19/5/2020).

Advertisement

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 2009-2014 ini, Sikap Dewan Pers dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.

Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktik buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

"Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya," tambah Nuh.

Apabila oknum tersebut meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau bisa melaporkannya kepada Dewan Pers.

Dewan Pers pun telah mengirim surat secara khusus untuk mengingatkan panglima TNI, kapolri, sekretaris negara, menteri dalam negeri, menteri komunikasi dan informatika, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, dan karo humas dan protokoler pemprov, pemkab, dan pemkot se-Indonesia di Indonesia.

Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers, di antaranya:

Mewakili unsur organisasi wartawan di Indonesia:

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),

Aliansi Jurnalis Independen (AJI),

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan

Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Mewakili unsur asosiasi perusahaan pers di Indonesia:

Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI),

Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),

Serikat Perusahaan Pers (SPS)

"Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idulfitri 1441 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement