Advertisement

Dirjen Pemasyarakatan Jelaskan tentang Penangkapan Kembali Bahar bin Smith

Lorenzo Anugrah Mahardhika
Selasa, 19 Mei 2020 - 10:17 WIB
Nina Atmasari
Dirjen Pemasyarakatan Jelaskan tentang Penangkapan Kembali Bahar bin Smith Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait video ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. - ANTARA/Rivan Awal Lingga

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga menjelaskan,terpidana kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap dan dibawa ke Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya dibebaskan karena mendapat program asimilasi yang diadakan Kemenkumham.

Bahar bin Smith kembali ditangkap karena melanggar persyaratan program dan tidak mengindahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Reynhard menjelaskan Bahar menjalankan Asimililasi di rumah sejak hari Sabtu (16/5/2020) dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya.

Advertisement

Namun, pada 19 Mei 2020, izin Asimilasi di Rumah Bahar bin Smith dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan.

Bahar bin Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi dirumah.

Pelanggaran yang dilakukan Bahar bin Smith dikategorikan sebagai Pelanggaran Khusus. Pasalnya, saat menjalani masa asimilasi ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, salah satunya adalah menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Selain itu, ceramah tersebuut juga telah beredar dalam bentuk video yang menjadi viral, sehingga dapat menimbulkan keresahan di Masyarakat.

“Yang bersangkutan juga telah melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid-19 Indonesia, karena telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya,” jelas Reynhard pada Selasa (19/5/2020).

Atas perbuatan tersebut, maka Bahar bin Smith dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, yang diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3/2018. Status asimilasi Bahar bin Smith pun telah dicabut dan ia dimasukkan ke Lapas Gunung Sindur untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Ali bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa kliennya kembali ditangkap Polda Jawa Barat, karena diduga telah melanggar komitmen asimilasi Kemenkumham.

Aziz menyebutkan salah satu komitmen asimilasi itu adalah larangan Habib Bahar bin Ali bin Smith untuk berceramah dan menyinggung penguasa lagi setelah dibebaskan. Namun, setelah dibebaskan pada Minggu (17/5/2020), Habib Bahar bin Ali bin Smith kembali berceramah.

"Alasan klien saya ditangkap lagi karena dari pihak Kemenkumham membatalkan pembebasannya dan melanggar komitmen asimilasi yaitu jangan berceramah dan menyinggung penguasa," tuturnya.

Habib Bahar bin Ali bin Smith adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap dua remaja pada Selasa 9 Juli 2019 di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung. Atas perbuatannya, dia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 04:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement