Advertisement
Dirjen Pemasyarakatan Jelaskan tentang Penangkapan Kembali Bahar bin Smith

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga menjelaskan,terpidana kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap dan dibawa ke Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya dibebaskan karena mendapat program asimilasi yang diadakan Kemenkumham.
Bahar bin Smith kembali ditangkap karena melanggar persyaratan program dan tidak mengindahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Reynhard menjelaskan Bahar menjalankan Asimililasi di rumah sejak hari Sabtu (16/5/2020) dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya.
Advertisement
Namun, pada 19 Mei 2020, izin Asimilasi di Rumah Bahar bin Smith dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan.
Bahar bin Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi dirumah.
Pelanggaran yang dilakukan Bahar bin Smith dikategorikan sebagai Pelanggaran Khusus. Pasalnya, saat menjalani masa asimilasi ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, salah satunya adalah menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Selain itu, ceramah tersebuut juga telah beredar dalam bentuk video yang menjadi viral, sehingga dapat menimbulkan keresahan di Masyarakat.
“Yang bersangkutan juga telah melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid-19 Indonesia, karena telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya,” jelas Reynhard pada Selasa (19/5/2020).
Atas perbuatan tersebut, maka Bahar bin Smith dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, yang diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3/2018. Status asimilasi Bahar bin Smith pun telah dicabut dan ia dimasukkan ke Lapas Gunung Sindur untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Ali bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa kliennya kembali ditangkap Polda Jawa Barat, karena diduga telah melanggar komitmen asimilasi Kemenkumham.
Aziz menyebutkan salah satu komitmen asimilasi itu adalah larangan Habib Bahar bin Ali bin Smith untuk berceramah dan menyinggung penguasa lagi setelah dibebaskan. Namun, setelah dibebaskan pada Minggu (17/5/2020), Habib Bahar bin Ali bin Smith kembali berceramah.
"Alasan klien saya ditangkap lagi karena dari pihak Kemenkumham membatalkan pembebasannya dan melanggar komitmen asimilasi yaitu jangan berceramah dan menyinggung penguasa," tuturnya.
Habib Bahar bin Ali bin Smith adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap dua remaja pada Selasa 9 Juli 2019 di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung. Atas perbuatannya, dia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement

Manunggal Fair Kulonprogo Targetkan 100 Ribu Pengunjung Tahun Ini
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement