Advertisement
Ratusan Warga Ajukan Izin Pergi dari Jakarta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan izin kepada warga untuk meninggalkan ibu kota di tengah merebaknya Virus Corona atau Covid-19. Dari catatan yang ada, Kebijakan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, sudah diberikan kepada 14 orang.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan, sejauh ini sudah ada 355 orang yang mengajukan.
Advertisement
Mereka mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pada situs corona.jakarta.go.id. Dari keseluruhan orang yang mengajukan, tidak semuanya diterima. Iwan menyebut ada 44 orang yang tak diberikan SIKM.
"Saat ini yang menunggu validasi penjamin 24 orang. Lalu yang ditolak 44 [pengajuan SIKM]," ujar Iwan saat dihubungi, Senin (18/5/2020).
Sementara 273 sisanya masih dalam tahap diterima dan belum ditindaklanjuti. Biasanya, kata Iwan, proses validasi memakan waktu hingga 17 jam paling lama. Namun paling cepat bisa hanya sekitar dua menit saja.
"Durasi terlama validasi 17 Jam, durasi tercepat validasi 2 menit, dan durasi rata-rata validasi 8 jam," tuturnya.
Iwan menjelaskan, pihaknya menolak dengan alasan berkas belum lengkap. Mulai dari belum ditandatangan hingga alamat email dan penjamin belum dibedakan. Meski ditolak, orang tersebut bisa kembali mengajukan SIKM jika berkas yang kurang sudah dilengkapi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pengecualian bagi masyarakat yang ingin pergi ke luar kota atau masuk ke Jakarta. Namun masyarakat harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Jakarta.
Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Anies menegaskan surat ini hanya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Caranya dengan mengisi formulir dan melengkapi syarat yang ada di situs corona.jakarta.go.id.
Surat ini nantinya akan memiliki bukti keaslian. Salah satunya dengan QR code yang tercantum dalam SIKM yang diterima. "Kalau urus izin nanti bakal dpt surat ini. Ada QR code," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
Advertisement
Advertisement