Advertisement
Ratusan Warga Ajukan Izin Pergi dari Jakarta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan izin kepada warga untuk meninggalkan ibu kota di tengah merebaknya Virus Corona atau Covid-19. Dari catatan yang ada, Kebijakan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, sudah diberikan kepada 14 orang.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan, sejauh ini sudah ada 355 orang yang mengajukan.
Advertisement
Mereka mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pada situs corona.jakarta.go.id. Dari keseluruhan orang yang mengajukan, tidak semuanya diterima. Iwan menyebut ada 44 orang yang tak diberikan SIKM.
"Saat ini yang menunggu validasi penjamin 24 orang. Lalu yang ditolak 44 [pengajuan SIKM]," ujar Iwan saat dihubungi, Senin (18/5/2020).
Sementara 273 sisanya masih dalam tahap diterima dan belum ditindaklanjuti. Biasanya, kata Iwan, proses validasi memakan waktu hingga 17 jam paling lama. Namun paling cepat bisa hanya sekitar dua menit saja.
"Durasi terlama validasi 17 Jam, durasi tercepat validasi 2 menit, dan durasi rata-rata validasi 8 jam," tuturnya.
Iwan menjelaskan, pihaknya menolak dengan alasan berkas belum lengkap. Mulai dari belum ditandatangan hingga alamat email dan penjamin belum dibedakan. Meski ditolak, orang tersebut bisa kembali mengajukan SIKM jika berkas yang kurang sudah dilengkapi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pengecualian bagi masyarakat yang ingin pergi ke luar kota atau masuk ke Jakarta. Namun masyarakat harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Jakarta.
Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Anies menegaskan surat ini hanya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Caranya dengan mengisi formulir dan melengkapi syarat yang ada di situs corona.jakarta.go.id.
Surat ini nantinya akan memiliki bukti keaslian. Salah satunya dengan QR code yang tercantum dalam SIKM yang diterima. "Kalau urus izin nanti bakal dpt surat ini. Ada QR code," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement