Advertisement
Ratusan Warga Ajukan Izin Pergi dari Jakarta
Pemeriksaan kesehatan pengendara sebagai antisipasi penyebaran Virus Corona. - Harian Jogja/Catur Dwi Jannati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan izin kepada warga untuk meninggalkan ibu kota di tengah merebaknya Virus Corona atau Covid-19. Dari catatan yang ada, Kebijakan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, sudah diberikan kepada 14 orang.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan, sejauh ini sudah ada 355 orang yang mengajukan.
Advertisement
Mereka mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pada situs corona.jakarta.go.id. Dari keseluruhan orang yang mengajukan, tidak semuanya diterima. Iwan menyebut ada 44 orang yang tak diberikan SIKM.
"Saat ini yang menunggu validasi penjamin 24 orang. Lalu yang ditolak 44 [pengajuan SIKM]," ujar Iwan saat dihubungi, Senin (18/5/2020).
BACA JUGA
Sementara 273 sisanya masih dalam tahap diterima dan belum ditindaklanjuti. Biasanya, kata Iwan, proses validasi memakan waktu hingga 17 jam paling lama. Namun paling cepat bisa hanya sekitar dua menit saja.
"Durasi terlama validasi 17 Jam, durasi tercepat validasi 2 menit, dan durasi rata-rata validasi 8 jam," tuturnya.
Iwan menjelaskan, pihaknya menolak dengan alasan berkas belum lengkap. Mulai dari belum ditandatangan hingga alamat email dan penjamin belum dibedakan. Meski ditolak, orang tersebut bisa kembali mengajukan SIKM jika berkas yang kurang sudah dilengkapi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pengecualian bagi masyarakat yang ingin pergi ke luar kota atau masuk ke Jakarta. Namun masyarakat harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Jakarta.
Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Anies menegaskan surat ini hanya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Caranya dengan mengisi formulir dan melengkapi syarat yang ada di situs corona.jakarta.go.id.
Surat ini nantinya akan memiliki bukti keaslian. Salah satunya dengan QR code yang tercantum dalam SIKM yang diterima. "Kalau urus izin nanti bakal dpt surat ini. Ada QR code," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Ini Titik Rawan Macet di Sleman Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Hari Ini Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Akses Longsor Srikeminut Mulai Pulih, DPUPKP Pasang Bronjong
- 24 PPPK Guru Kulonprogo Diusulkan Perpanjang Kontrak
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja,13 Desember 2025
- DIY Siapkan 7 Jalur Alternatif Hadapi Arus Nataru
- Jalur Trans Jogja, Sabtu 13 Desember 2025
- Syukuran Ditetapkan Sebagai WBTB, 3.025 Bakmi Ludes Disantap Warga
Advertisement
Advertisement




