Advertisement

Setelah Pemeriksaan Polisi, Akun Twitter Said Didu Kembali Aktif

Asteria Desi Kartika Sari
Sabtu, 16 Mei 2020 - 14:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Setelah Pemeriksaan Polisi, Akun Twitter Said Didu Kembali Aktif Said Didu. - Bisnis/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjoga.com, JAKARTA - Akun twitter Muhammad Said Didu kembali aktif setelah beberapa hari dinilai telah diretas menjelang pemeriksaan dirinya di kepolisian.

Sebelumnya, Said Didu dilaporkan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan sejumlah tuduhan seperti ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui cuitan akun Twitter-nya @msaid_didu.

Advertisement

Setelah diperiksa atas laporan Luhut Binsar Pandjaitan, akun Twitter lama tersebut aktif kembali.

"Alhamdulilah akun saya telah kembali ke tangan saya, setelah beberapa hari tidak bisa masuk. Sekarang sudah dalam pengendalian saya dengan aman," cuitnya dalam akun tersebut disertai dengan kiriman video diakun Twitter-nya Sabtu (16/5/2020)

Sebelum akun tersebut diretas, cuitan terakhir sebelumnya pada 10 Mei 2020. Saat itu, Said Didu mengkritisi perihal APBD pada 2020 yang menurutnya akan utang sebesar Rp1.000 triliun.

Setelah itu, tidak ada lagi cuitan Said Didu melalui akun tersebut. Hingga akhirnya, muncul akun @MS_Didu yang menginformasikan bahwa akun lama tidak dapat dipakai.

"Karena sejak kemarin malam, saya tidak bisa masuk ke akun lama saya @msaid_didu sehingga untuk sementara gunakan akun ini. Nanti kalau sudah akun lama kembali maka akan gunakan akun lama," tulisnya dalam akun barunya pada 11 Mei 2020.

Said Didu telah diperiksa oleh kepolisian pada Jumat (15/5/2020).Said Didu mengaku telah kooperatif dalam pemeriksaan, setelah di hari pemanggilan sebelumnya tidak dapat hadir karena protokol kesehatan untuk mematuhi pencegahan penyebaran covid-19.

LAPORAN LUHUT

Diberitakan sebelumnya, Luhut Pandjaitan tersinggung dengan ucapan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. Luhut  menuntut ke jalur hukum atas pernyataan Said Didu yang dianggap menyudutkan dirinya.

Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan Covid-19.

“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, melalui keterangan tertulis.

Jodi juga membenarkan bahwa pimpinannya tersebut telah mengetahui kejadian pencemaran nama baik Luhut. Maka dari itu, melalui Jodi, Luhut meminta agar Said Didu menyatakan maaf secara langsung kepadanya dan melalui semua media sosialnya.

“Secara keseluruhan, seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian."

"Yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi.

Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Said Didu Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit beberapa waktu lalu.

Said Didu sempat memberikan surat klarifikasi ke Luhut Pandjaitan mengenai pernyataannya. Namun, klarifikasi tersebut tidak direspons, dan berujung pelaporan ke Bareskrim Polri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penyair Joko Pinurbo Wafat, Jenazah Disemayamkan di PUKJ Bantul

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement