Advertisement
Setelah Pemeriksaan Polisi, Akun Twitter Said Didu Kembali Aktif

Advertisement
Harianjoga.com, JAKARTA - Akun twitter Muhammad Said Didu kembali aktif setelah beberapa hari dinilai telah diretas menjelang pemeriksaan dirinya di kepolisian.
Sebelumnya, Said Didu dilaporkan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan sejumlah tuduhan seperti ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui cuitan akun Twitter-nya @msaid_didu.
Advertisement
Setelah diperiksa atas laporan Luhut Binsar Pandjaitan, akun Twitter lama tersebut aktif kembali.
"Alhamdulilah akun saya telah kembali ke tangan saya, setelah beberapa hari tidak bisa masuk. Sekarang sudah dalam pengendalian saya dengan aman," cuitnya dalam akun tersebut disertai dengan kiriman video diakun Twitter-nya Sabtu (16/5/2020)
Sebelum akun tersebut diretas, cuitan terakhir sebelumnya pada 10 Mei 2020. Saat itu, Said Didu mengkritisi perihal APBD pada 2020 yang menurutnya akan utang sebesar Rp1.000 triliun.
Setelah itu, tidak ada lagi cuitan Said Didu melalui akun tersebut. Hingga akhirnya, muncul akun @MS_Didu yang menginformasikan bahwa akun lama tidak dapat dipakai.
"Karena sejak kemarin malam, saya tidak bisa masuk ke akun lama saya @msaid_didu sehingga untuk sementara gunakan akun ini. Nanti kalau sudah akun lama kembali maka akan gunakan akun lama," tulisnya dalam akun barunya pada 11 Mei 2020.
Said Didu telah diperiksa oleh kepolisian pada Jumat (15/5/2020).Said Didu mengaku telah kooperatif dalam pemeriksaan, setelah di hari pemanggilan sebelumnya tidak dapat hadir karena protokol kesehatan untuk mematuhi pencegahan penyebaran covid-19.
LAPORAN LUHUT
Diberitakan sebelumnya, Luhut Pandjaitan tersinggung dengan ucapan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. Luhut menuntut ke jalur hukum atas pernyataan Said Didu yang dianggap menyudutkan dirinya.
Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan Covid-19.
“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, melalui keterangan tertulis.
Jodi juga membenarkan bahwa pimpinannya tersebut telah mengetahui kejadian pencemaran nama baik Luhut. Maka dari itu, melalui Jodi, Luhut meminta agar Said Didu menyatakan maaf secara langsung kepadanya dan melalui semua media sosialnya.
“Secara keseluruhan, seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian."
"Yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi.
Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Said Didu Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit beberapa waktu lalu.
Said Didu sempat memberikan surat klarifikasi ke Luhut Pandjaitan mengenai pernyataannya. Namun, klarifikasi tersebut tidak direspons, dan berujung pelaporan ke Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement