Advertisement
Jubir Achmad Yurianto Pastikan Tidak Ada Surat Bebas Covid-19
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO - Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menegaskan pemerintah melalui dinas kesehatan dan rumah sakit tidak mengeluarkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat kriteria pengecualian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Tidak ada yang namanya surat bebas Covid-19,” kata Yuri melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Jakarta, pada Jumat (15/5/2020).
Advertisement
Hanya saja, dia menuturkan, dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan dapat mengeluarkan surat keterangan sehat sebagai syarat kriteria pengecualian PSBB.
“Surat keterangan sehat itu mesti disertai dengan hasil pemeriksaan PCR atau rapid test,” ujarnya.
BACA JUGA
Ihwal kasus jual-beli surat bebas Covid-19, dia mengatakan, saat ini pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut.
“Sudah ditangani Polri,” tuturnya.
Polri tengah memburu pelaku jual-beli surat sehat dan bebas dari Virus Corona atau Covid-19 di online shop yang sempat viral di media sosial. Surat bebas Covid-19 itu bahkan dijual seharga Rp70.000.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengemukakan Kepolisian telah mengerahkan tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memprofiling pelaku jual-beli surat tersebut.
Menurutnya, surat tersebut diperjual-belikan secara bebas dengan harga Rp70.000 di Platform online shop. Surat tersebut bisa digunakan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik dan lolos dari razia Operasi Ketupat 2020.
"Kami sedang selidiki pelaku yang memperjual-belikan surat itu," tuturnya, Kamis (14/5/2020).
Argo memastikan bahwa Kepolisian akan memberi tindakan tegas dan mempidanakan si pelaku jika terbukti ada unsur tindak pidana.
"Kita masih melakukan penyelidikan ya. Kalau ada unsur pidananya, maka akan kita proses hukum," katanya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Bulog Lanjutkan Serap Gabah 2026, Petani Sleman Tak Perlu Jual Murah
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Sidang Hibah Pariwisata Sleman Ungkap Peran Karunia Anas
- Persik Kediri Bidik Kemenangan atas PSIM Jogja
- Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 10 Februari 2026, Berhenti di 13 Stasiun
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Selasa 10 Februari 2026
- Bus Sekolah Si Bulan Dikerahkan Tutupi Armada Jalur 14 Trans Jogja
- Laporta Mundur dari Kursi Presiden Barcelona Jelang Pemilihan 15 Maret
- Darurat Siber Asia Pasifik, Kerugian Konsumen Tembus Rp10.800 Triliun
Advertisement
Advertisement



