Advertisement

Jubir Achmad Yurianto Pastikan Tidak Ada Surat Bebas Covid-19

Nyoman Ary Wahyudi
Jum'at, 15 Mei 2020 - 17:57 WIB
Sunartono
Jubir Achmad Yurianto Pastikan Tidak Ada Surat Bebas Covid-19 Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO - Aditya Pradana Putra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menegaskan pemerintah melalui dinas kesehatan dan rumah sakit tidak mengeluarkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat kriteria pengecualian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Tidak ada yang namanya surat bebas Covid-19,” kata Yuri melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Jakarta, pada Jumat (15/5/2020).

Advertisement

Hanya saja, dia menuturkan, dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan dapat mengeluarkan surat keterangan sehat sebagai syarat kriteria pengecualian PSBB.

“Surat keterangan sehat itu mesti disertai dengan hasil pemeriksaan PCR atau rapid test,” ujarnya.

Ihwal kasus jual-beli surat bebas Covid-19, dia mengatakan, saat ini pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut.

“Sudah ditangani Polri,” tuturnya.

Polri tengah memburu pelaku jual-beli surat sehat dan bebas dari Virus Corona atau Covid-19 di online shop yang sempat viral di media sosial. Surat bebas Covid-19 itu  bahkan dijual seharga Rp70.000.

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengemukakan Kepolisian telah mengerahkan tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memprofiling pelaku jual-beli surat tersebut.

Menurutnya, surat tersebut diperjual-belikan secara bebas dengan harga Rp70.000 di Platform online shop. Surat tersebut bisa digunakan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik dan lolos dari razia Operasi Ketupat 2020.

 "Kami sedang selidiki pelaku yang memperjual-belikan surat itu," tuturnya, Kamis (14/5/2020).

 Argo memastikan bahwa Kepolisian akan memberi tindakan tegas dan mempidanakan si pelaku jika terbukti ada unsur tindak pidana.

 "Kita masih melakukan penyelidikan ya. Kalau ada unsur pidananya, maka akan kita proses hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement