Advertisement
Pemerintah Naikkan Kembali Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Kaji Ulang!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk menaikkan ulang iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah Covid-19 memunculkan polemik di sejumlah kalangan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya di tetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 pada akhir Februari 2020 dinyatakan batal dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Advertisement
Anggota DPR Sri Wulan mengatakan, kini berbekal Perpres No.64/2020, pemerintah kembali menetapkan kenaikan iuran BPJS. Kenaikan iuran BPJS dinilai tidak masalah jika situasi kembali normal diawali perbaikan tata kelola lebih dahulu.
"Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di tengah situasi kebatinan warga menghadapi tantangan wabah dan tantangan situasi ekonomi dirasakan kurang sensitif dan dapat berefek negatif," ujar Sri di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Dia menuturkan, dengan menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bukan hanya warga yang akan mengalami dampaknya. APBN yang selama ini menanggung subsidi iuran juga akan mengalami dampak.
Naiknya jumlah pengangguran dan warga miskin, kata dia otomatis harus di tanggung oleh pemerintah karena ini berkaitan dengan hak warga negara yang harus dilindungi undang-undang.
“Kenaikan iuran BPJS ini kurang sensitif perkembangan situasi, sebaiknya dikaji ulang. Kita lihat situasinya, 2,8 juta pekerja terancam PHK. Angka pengangguran diprediksi akan meningkat. Belum lagi usaha-usaha kecil penopang ekonomi warga juga terdampak Covid-19," katanya.
Menurutnya, putusan MA soal pembatalan iuran BPJS Kesehatan yang lalu terdapat pesan tegas bahwa kenaikan iuran harus mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis dari sistem jaminan sosial nasional.
Aspek tersebut, belum berubah dan harus tetap menjadi patokan kebijakan pemerintah. Dalam putusan MA, kata dia warga tidak boleh dibebankan dengan kenaikan iuran akibat kesalahan dan kecurangan yang dilakukan pengelola BPJS.
"Jangan lupa, putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS itu memberi dua catatan serius," ucapnya.
Berita ini telah tayang di INews.id dengan judul 'Anggota DPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan saat Corona Dikaji Ulang'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : INews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement

Manunggal Fair Kulonprogo Targetkan 100 Ribu Pengunjung Tahun Ini
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement