Sudaryono Minta Pemda Sidak SPPG saat Dini Hari, Cek Kebersihan hingga SOP
Kepala BGN Sudaryono meminta pemda sidak SPPG pada jam 2-3 pagi untuk memastikan kebersihan, disiplin, dan keamanan MBG.
Kantor BPJS Kesehatan. /Antara Foto
Harianjogja.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk menaikkan ulang iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah Covid-19 memunculkan polemik di sejumlah kalangan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya di tetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 pada akhir Februari 2020 dinyatakan batal dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Anggota DPR Sri Wulan mengatakan, kini berbekal Perpres No.64/2020, pemerintah kembali menetapkan kenaikan iuran BPJS. Kenaikan iuran BPJS dinilai tidak masalah jika situasi kembali normal diawali perbaikan tata kelola lebih dahulu.
"Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di tengah situasi kebatinan warga menghadapi tantangan wabah dan tantangan situasi ekonomi dirasakan kurang sensitif dan dapat berefek negatif," ujar Sri di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Dia menuturkan, dengan menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bukan hanya warga yang akan mengalami dampaknya. APBN yang selama ini menanggung subsidi iuran juga akan mengalami dampak.
Naiknya jumlah pengangguran dan warga miskin, kata dia otomatis harus di tanggung oleh pemerintah karena ini berkaitan dengan hak warga negara yang harus dilindungi undang-undang.
“Kenaikan iuran BPJS ini kurang sensitif perkembangan situasi, sebaiknya dikaji ulang. Kita lihat situasinya, 2,8 juta pekerja terancam PHK. Angka pengangguran diprediksi akan meningkat. Belum lagi usaha-usaha kecil penopang ekonomi warga juga terdampak Covid-19," katanya.
Menurutnya, putusan MA soal pembatalan iuran BPJS Kesehatan yang lalu terdapat pesan tegas bahwa kenaikan iuran harus mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis dari sistem jaminan sosial nasional.
Aspek tersebut, belum berubah dan harus tetap menjadi patokan kebijakan pemerintah. Dalam putusan MA, kata dia warga tidak boleh dibebankan dengan kenaikan iuran akibat kesalahan dan kecurangan yang dilakukan pengelola BPJS.
"Jangan lupa, putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS itu memberi dua catatan serius," ucapnya.
Berita ini telah tayang di INews.id dengan judul \'Anggota DPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan saat Corona Dikaji Ulang\'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : INews.id
Kepala BGN Sudaryono meminta pemda sidak SPPG pada jam 2-3 pagi untuk memastikan kebersihan, disiplin, dan keamanan MBG.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia ke lima tujuan. Simak jam keberangkatan dan informasi tarif DAMRI dari YIA.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap beserta tipsnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.