Advertisement

Pemerintah Naikkan Kembali Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Kaji Ulang!

Newswire
Jum'at, 15 Mei 2020 - 10:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemerintah Naikkan Kembali Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Kaji Ulang! Kantor BPJS Kesehatan. - Antara Foto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk menaikkan ulang iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah Covid-19 memunculkan polemik di sejumlah kalangan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya di tetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 pada akhir Februari 2020 dinyatakan batal dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

Anggota DPR Sri Wulan mengatakan, kini berbekal Perpres No.64/2020, pemerintah kembali menetapkan kenaikan iuran BPJS. Kenaikan iuran BPJS dinilai tidak masalah jika situasi kembali normal diawali perbaikan tata kelola lebih dahulu.

"Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di tengah situasi kebatinan warga menghadapi tantangan wabah dan tantangan situasi ekonomi dirasakan kurang sensitif dan dapat berefek negatif," ujar Sri di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Dia menuturkan, dengan menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bukan hanya warga yang akan mengalami dampaknya. APBN yang selama ini menanggung subsidi iuran juga akan mengalami dampak.

Naiknya jumlah pengangguran dan warga miskin, kata dia otomatis harus di tanggung oleh pemerintah karena ini berkaitan dengan hak warga negara yang harus dilindungi undang-undang.

“Kenaikan iuran BPJS ini kurang sensitif perkembangan situasi, sebaiknya dikaji ulang. Kita lihat situasinya, 2,8 juta pekerja terancam PHK. Angka pengangguran diprediksi akan meningkat. Belum lagi usaha-usaha kecil penopang ekonomi warga juga terdampak Covid-19," katanya.

Menurutnya, putusan MA soal pembatalan iuran BPJS Kesehatan yang lalu terdapat pesan tegas bahwa kenaikan iuran harus mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis dari sistem jaminan sosial nasional.

Aspek tersebut, belum berubah dan harus tetap menjadi patokan kebijakan pemerintah. Dalam putusan MA, kata dia warga tidak boleh dibebankan dengan kenaikan iuran akibat kesalahan dan kecurangan yang dilakukan pengelola BPJS.

"Jangan lupa, putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS itu memberi dua catatan serius," ucapnya.

Berita ini telah tayang di INews.id dengan judul 'Anggota DPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan saat Corona Dikaji Ulang'. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : INews.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Netralitas ASN dalam Pilkada Sleman 2024 Bakal Diawasi Ketat

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement