Advertisement
Bikin Prank Mengaku Terinfeksi Corona, Remaja Ini Jadi Tersangka Hoaks

Advertisement
Harianjogja.com, MAKASSAR - Seorang remaja asal Kabupaten Bone ditetapkan menjadi tersangka seusai melakukan prank dengan mengaku terinfeksi virus Corona atau Covid-19 kepada teman hingga tim medis.
Tindakan itu dinilai telah membuat kegaduhan dan menyebarkan informasi bohong atau hoaks.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun, mengatakan remaja berinisial AR (20) dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan membuat berita bohong dan mengakibatkan kegaduhan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"AR ditetapkan jadi tersangka, sementara teman-temanya hanya berstatus saksi. Karena mereka juga tidak tahu kalau pelaku berbohong. Hanya pelaku yang tahu apa yang dilakukannya, dan teman-temannya sempat panik," ungkap Pahrun.
Berdasarkan kronologinya, Pahrun menjelaskan pada Jumat (8/5/2020), AR dan empat rekannya berpesta minuman keras saat tengah malam. Setelah minum, ia masuk kamar untuk istirahat. Sekitar pukul 2 atau 3 pagi, berdasarkan pengakuan teman AR, ia mengigau. Saat melihat kondisi itulah, AR langsung kejang-kejang dan mengaku merasa sesak napas.
Ia dibawa ke puskesmas. Tapi karena disebut sesak napas, pihak puskesmas meminta dibawa ke rumah sakit, sebab alat bantu pernapasan sedang kosong. Setiba di RS Hapsah, dia sadarkan diri, dan meminta ke temannya untuk diperiksa dengan protokol Covid-19.
AR bahkan mengakui sempat bertemu kakeknya dari Papua yang diketahui terinfeksi virus corona.
"Jadi saat itu, perawat RS Hapsah Bone mengarahkan ke rumah sakit rujukan. Kemudian dirujuk ke RSUD Tenriawaru Bone. Di IGD rumah sakit, pelaku mengaku kalau dirinya sesak napas dan seperti orang yang terjangkit virus corona," terang Pahrun.
AR kemudian dibawa ke pelayanan corona, dan ditangani oleh tenaga medis dengan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Pahrun menyebut saat pemeriksaan itulah gelagat AR mulai mencurigakan. Pelaku menutup mata seolah pingsan ketika dokter hendak memeriksa.
"Saat dicek, mulutnya bau alkohol, suhu tubuh bagus, dan tidak sesak napas, ia seolah pingsan padahal ada sadar, dan akhirnya dibawa keluar," kata Pahrun.
Usai kejadian itu para perawat mendengar bahwa pelaku menjahili teman-temannya. Tidak terima dengan tindakan pelaku, para tim medis akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. AR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement