Advertisement
95 Narapidana Melanggar Ketentuan Asimilasi dan Integrasi
Sejumlah warga binaan berjemur di Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Kementerian Hukum dan HAM menerapkan protokol kesehatan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan meminta warga binaan berjemur guna membantu meningkatkan imunitas. - Antara/Asprilla Dwi Adha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sebanyak 95 napi melanggar program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Senin (11/5/2020).
Advertisement
Reynhard mengatakan, dari 95 kasus pelanggaran tersebut, 93 di antaranya adalah pelanggaran terhadap syarat umum program asimilasi dan integrasi. Pelanggaran jenis ini meliputi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh napi dan telah ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana.
Adapun, dua kasus lainnya adalah pelanggaran terhadap syarat khusus program asimilasi dan integrasi.
"Sekarang yang melakukan pelanggaran ada yang berada di kepolisian dan juga sebagian sudah dimasukan ke lapas kembali di dalam strap sel," ujar Reinhard.
Dia menjelaskan, warga binaan dapat dikatakan melanggar syarat khusus apabila menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak melaksanakan wajib lapor hingga 3 kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat kepada petugas, dan tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan.
Sementara itu, data Kemenkumham per 10 Mei 2020 mencatat, pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi sudah mencapai 39.273 orang. Perinciannya, asimilasi narapidana dan anak 37.014 orang dan integrasi narapidana dan anak sebanyak 2.259 orang.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, kebijakan pembebasan napi yang dilakukan Kemenkumham dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Salah satu alasan utama kebijakan ini dilaksanakan adalah kondisi sejumlah penjara yang menampung tahanan melebihi kapasitas yang ada (overcrowding).
"Kondisi ini membuat kebijakan kesehatan seperti physical distancing tidak mungkin dilakukan di wilayah lapas atau rutan," ujar Yasonna.
Selain itu, penentuan narapidana yang mendapatkan asimilasi dan integrasi juga telah diatur dalam Permenkumham Nomor 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asmilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak.
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.
Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan. Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.
"Penanganan kebijakan yang dihasilkan oleh Kemenkumham selalu bersumber pada data dan punya landasan teoritis yang jelas," kata Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Sleman, Jogja, Gunungkidul Waspada Cuaca Ekstrem hingga Februari
- Gunungkidul Catat Produksi Perikanan Stabil, Lele Teratas
- Timnas Putri Indonesia Kalah 0-8, Akira Terima Tanggung Jawab
- Reservasi Hotel Nataru di DIY Capai 50 Persen, PHRI Dorong Penertiban
- Lonjakan Wisata China ke Rusia, Tiket Naik 8 Kali Lipat
- Lisa Mariana Ceritakan Kondisinya Usai Diperiksa Polisi
- F-16C Thunderbirds Jatuh di Gurun Mojave, Pilot Selamat
Advertisement
Advertisement




