Advertisement

95 Narapidana Melanggar Ketentuan Asimilasi dan Integrasi

Lorenzo Anugrah Mahardhika
Senin, 11 Mei 2020 - 20:47 WIB
Budi Cahyana
95 Narapidana Melanggar Ketentuan Asimilasi dan Integrasi Sejumlah warga binaan berjemur di Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Kementerian Hukum dan HAM menerapkan protokol kesehatan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan meminta warga binaan berjemur guna membantu meningkatkan imunitas. - Antara/Asprilla Dwi Adha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Sebanyak 95 napi melanggar program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Senin (11/5/2020).

Advertisement

Reynhard mengatakan, dari 95 kasus pelanggaran tersebut, 93 di antaranya adalah pelanggaran terhadap syarat umum program asimilasi dan integrasi. Pelanggaran jenis ini meliputi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh napi dan telah ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana.

Adapun, dua kasus lainnya adalah pelanggaran terhadap syarat khusus program asimilasi dan integrasi.

"Sekarang yang melakukan pelanggaran ada yang berada di kepolisian dan juga sebagian sudah dimasukan ke lapas kembali di dalam strap sel," ujar Reinhard.

Dia menjelaskan, warga binaan dapat dikatakan melanggar syarat khusus apabila menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak melaksanakan wajib lapor hingga 3 kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat kepada petugas, dan tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan.

Sementara itu, data Kemenkumham per 10 Mei 2020 mencatat, pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi sudah mencapai 39.273 orang. Perinciannya, asimilasi narapidana dan anak 37.014 orang dan integrasi narapidana dan anak sebanyak 2.259 orang.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, kebijakan pembebasan napi yang dilakukan Kemenkumham dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Salah satu alasan utama kebijakan ini dilaksanakan adalah kondisi sejumlah penjara yang menampung tahanan melebihi kapasitas yang ada (overcrowding).

"Kondisi ini membuat kebijakan kesehatan seperti physical distancing tidak mungkin dilakukan di wilayah lapas atau rutan," ujar Yasonna.

Selain itu, penentuan narapidana yang mendapatkan asimilasi dan integrasi juga telah diatur dalam Permenkumham Nomor 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asmilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak.

Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.

Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan. Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.

"Penanganan kebijakan yang dihasilkan oleh Kemenkumham selalu bersumber pada data dan punya landasan teoritis yang jelas," kata Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement