Advertisement
Polemik Bisa Muncul dari Aturan Larangan Mudik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rancangan aturan turunan terkait dengan penerbangan izin khusus bukan dengan tujuan mudik dinilai hanya akan menimbulkan polemik baru.
Pengamat penerbangan dari Jaringa n Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman mengatakan Permenhub No. 25/2020 sudah mengatur secara jelas dan terperinci larangan yang dikenakan. Apabila Kemenhub ingin melakukan pengecualian sebaiknya mengacu pada Permenhub No. 18/2020.
Advertisement
Sejauh ini Gerry memaparkan untuk membuktikan penumpang melakukan perjalanan bukan dalam rangka mudik, maka sejumlah maskapai akan mewajibkan penumpang membeli tiket pergi-pulang jika berasal dari Jakarta. Namun, kebijakan tersebut juga membuka peluang bagi penumpang yang bisa dengan sengaja menghanguskan tiket tersebut dan memang memilih mudik.
“Kalau kondisinya seperti itu, ada sanksi nggak bagi penumpangnya? Kalau enggak, saya lihat ini hanya menambah peraturan yang tidak butuh,” jelasnya, Selasa (5/5/2020).
Selain itu Gerry berpendapat ada kecenderungan pebisnis selama bulan puasa juga memilih mudik ke kota asal tempat tinggal mereka dan bukannya melakukan perjalanan bisnis. Tak hanya itu pemudik biasanya juga bisa kembali di minggu pertama dan minggu terakhir puasa.
“Pebisnis mau apa sebenernya, mengantarkan barang? Barang [diantar] kurir saja pebisnisnya enggak usah ikut,” tekannya.
Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No. 25/2020. Adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menekankan mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Regulator sedang menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Juta Roko Ilegal di Boyolali Dimusnahkan
- Lawson Indonesia dan YKAKI Ajak Donasi Bantu Penyintas Kanker
- Dorong Talenta Digital Lokal, PwC Consulting Dibuka di GIK UGM
- 328.700 Warga DIY Akan Dapat Bansos Beras, Ini Jadwal Penyalurannya
- Masyarakat Jadi Semakin Mudah Dapatkan Informasi Pertanahan
- BGN Sebut MBG Sasar 36 Juta Penerima Manfaat
- Sultan Sebut Pengolahan Sampah di ITF Bawuran Belum Maksimal
Advertisement
Advertisement