Advertisement
Polemik Bisa Muncul dari Aturan Larangan Mudik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rancangan aturan turunan terkait dengan penerbangan izin khusus bukan dengan tujuan mudik dinilai hanya akan menimbulkan polemik baru.
Pengamat penerbangan dari Jaringa n Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman mengatakan Permenhub No. 25/2020 sudah mengatur secara jelas dan terperinci larangan yang dikenakan. Apabila Kemenhub ingin melakukan pengecualian sebaiknya mengacu pada Permenhub No. 18/2020.
Advertisement
Sejauh ini Gerry memaparkan untuk membuktikan penumpang melakukan perjalanan bukan dalam rangka mudik, maka sejumlah maskapai akan mewajibkan penumpang membeli tiket pergi-pulang jika berasal dari Jakarta. Namun, kebijakan tersebut juga membuka peluang bagi penumpang yang bisa dengan sengaja menghanguskan tiket tersebut dan memang memilih mudik.
“Kalau kondisinya seperti itu, ada sanksi nggak bagi penumpangnya? Kalau enggak, saya lihat ini hanya menambah peraturan yang tidak butuh,” jelasnya, Selasa (5/5/2020).
Selain itu Gerry berpendapat ada kecenderungan pebisnis selama bulan puasa juga memilih mudik ke kota asal tempat tinggal mereka dan bukannya melakukan perjalanan bisnis. Tak hanya itu pemudik biasanya juga bisa kembali di minggu pertama dan minggu terakhir puasa.
“Pebisnis mau apa sebenernya, mengantarkan barang? Barang [diantar] kurir saja pebisnisnya enggak usah ikut,” tekannya.
Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No. 25/2020. Adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menekankan mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Regulator sedang menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
- 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Perayaan HUT ke-80 di Monas
- Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
Advertisement
Advertisement