Advertisement
Kemenhub Akan Bolehkan Warga Mudik Lebaran Kalau Mendesak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah telah melarang warga untuk mudik pada Lebaran 2020 ini. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan terkait dibolehkannya masyarakat berkebutuhan mendesak untuk mudik.
Aturan tersebut nanti merupakan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Advertisement
Penyusunan aturan itu juga mempertimbangkan usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.
"Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Jumat (1/5/2020).
Adita melanjutkan, surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.
"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan," imbuhnya.
Kendati demikian, tegas Adita, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB di semua moda transportasi.
"Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa," pungkas Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dokter Abal-abal Praktik di Sedayu Ditangkap, Tipu Pasien Rp538 Juta
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Profil Ahmad Dofiri, Mantan Kapolda DIY Kini Jadi Penasihat Khusus Presiden
- Hujan Deras, Ojol Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa
- Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Pilihan Prabowo
- Profil Erick Thohir yang Kini Jadi Menpora
- Sosok Djamari Chaniago, Menko Polkam Pilihan Prabowo
- Angga Raka Gantikan Hasan Nasbi Pimpin BKP
- Begini Detik-Detik Rumah di Gisikdrono Semarang Ambruk
Advertisement
Advertisement