Advertisement
Kemenhub Akan Bolehkan Warga Mudik Lebaran Kalau Mendesak
Sebagai ilustrasi: Sejumlah kendaraan antre memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama, Cikampek, Jawa Barat, Kamis (30/5). /ANTARA FOTO - Rivan Awal Lingga]
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah telah melarang warga untuk mudik pada Lebaran 2020 ini. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan terkait dibolehkannya masyarakat berkebutuhan mendesak untuk mudik.
Aturan tersebut nanti merupakan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Advertisement
Penyusunan aturan itu juga mempertimbangkan usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.
"Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Jumat (1/5/2020).
Adita melanjutkan, surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.
"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan," imbuhnya.
Kendati demikian, tegas Adita, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB di semua moda transportasi.
"Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa," pungkas Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Puluhan Rumah Rusak
- Update Puting Beliung Sleman Rusak 20 Titik, Ngaglik Terparah
- Layanan KA Jarak Jauh Kembali Normal Bertahap Mulai 30 April 2026
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Proyek Kampung Haji RI di Arab Saudi Mulai Pembebasan Lahan
- Langganan Google Melonjak, YouTube Hadapi Tekanan Iklan
Advertisement
Advertisement








