Advertisement
Pahami! 7 Alasan Jenazah Covid-19 Tak Sebarkan Virus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Masyarakat tak perlu khawatir dengan jenazah yang meninggal dunia karena Covid-19. Sebab, proses penanganan yang sudah sesuai standar dapat menghindarkan masyarakat dari penularan.
Palang Merah Indonesia (PMI) memerinci sejumlah alasan mengapa masyarakat tidak perlu khawatir dengan jenazah penderita Covid-19. Jasad yang akan dimakamkan telah ditangani khusus oleh petugas sehingga aman dan tidak menularkan virus.
Advertisement
Saat pandemi ini mulai merebak ke beberapa wilayah, sebagian masyarakat khawatir penularan yang disebabkan dari pemakaman pasien penderita infeksi virus Corona. Bahkan beberapa daerah menolak pasien terkait Covid-19 dikuburkan di pemakaman setempat.
“Inilah alasan mengapa kamu enggak perlu khawatir tertular Covid-19. Proses penanganan yang sesuai standart SOP tersebut akan membuat kamu aman. Jangan lupa, kamu juga harus mematuhi petugas untuk menjaga jarak aman saat mengantarkan jenazah ke tempat peristirahatan terakhir ya,” tulis akun Instagram PMI dikutip Sabtu (2/5/2020).
Adapum alasan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Desinfeksi
Jenazah telah didesinfeksi, dibersihkan, dimandikan tanpa dibuka pakaiannya, ditutup semua lubang pada tubuh, seperti lubang hidung, telinga, mulut, luka terbuka dan lainnya, kemudian dikafani jika Muslim.
2. Kantong Jenazah Kedap
Jenazah dimasukan ke dalam kantong jenazah dan plastik sebanyak dua lapis, diikat rapat dan tidak tembus air. Setiap lapisan kantorng jenazah telah diberi desinfeksi.
3. Peti yang Kuat
Peti yang dipakai berbahan kayu yang kuat dengan ketebalan minimal 3 cm. Peti dipaku di beberapa tempat dan disegel menggunakan silikon.
4. Mobil Jenazah Khusus
Jenazah diantar dengan mobil jenazah khusus dan ditangani petugas terlatih.
5. Jauh dari Pemukiman
Lokasi pemakaman diupayakan berjarak minimal 500 meter dari pemukiman dan 30 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, sehingga sumber air tidak akan terkontaminasi virus. Jenazah dikubur sedalam minimal 1,5 meter dan permukaan kubur ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.
6. Cepat Dimakamkan
Jenazah tidak lebih dari empat jam dan segera dimakamkan untuk mencegah risiko penularan selanjutnya.
7. Saksikan dari Jauh
Pemakaman dapat disaksikan oleh kerabat dengan menggunakan masker dan dari jarak jauh serta aman untuk dikunjungi (ziarah) di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Advertisement
Advertisement