Advertisement
Di Penjara, Romahurmuziy Sering Jadi Imam Tarawih para Napi
Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). - Antara Foto/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy resmi dibebaskan dari penjara pada Rabu (299/4/2020) malam.
Ia mengaku banyak meninggalkan kenangan selama meringkuk di rumah tahanan KPK karena terjerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Advertisement
Rommy dibebaskan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya banding sehingga vonis hukumannya dipotong menjadi 1 tahun penjara.
Dia mengaku, kerap memimpin salat tarawih para tahanan selama Ramadan.
"Saya juga masih menyisakan perkerjaan rumah menjadi imam salat taraweh bersama-bersama teman-teman di sini," ucap Rommy.
Meski bgitu, Rommy mengaku pembebasan dirinya tak lepas dari orang -orang yang mendukungnya. Salah satunya, juga pada bulan ramadhan.
"Ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," kata dia.
Saat resmi dibebaskan, Rommy tampak mengenakan baju koko berwarna putih dan tak mengenakan masker ketika keluar rutan KPK. Terkait pembebasannya itu, Rommy disambut kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dan kerabat.
Dia mengaku bersyukur bisa dibebaskan setelah menjalani masa hukuman satu tahun sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada pengadilan tingkat pertama Rommy divonis 2 tahun.
"Pertama saya ucapkan puji syukur alhamdulillah, sesuai dengan putusan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 april kemarin selama 1 tahun penuh," kata dia.
Namun, Rommy baru dibebaskan hari ini, Lantaran mengurus sejumlah administrasi pembebasan.
"Semestinya tadi pagi saya sudah keluar tetapi membutuhkan proses-proses administrasi yang harus jalani sehingga baru keluar malam hari ini," kata dia.
Diketahui, Rommy telah ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019. Penahanan itu dilakukan setelah Rommy tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya. Selama penahanan Rommy juga sempat dibantarkan selama 44 hari akibat sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Polres Kulonprogo Siapkan 3 Pospamyan Amankan Nataru
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- LIMA 2025 Basketball Gandeng Nestle MILO, Jangkau 1.400 Atlet
- Peradi Sleman Rayakan HUT ke-21, Buka Konsultasi Hukum Gratis
- Angin Kencang Terjang Sleman, Akses Jalan Terganggu
- OJK Lakukan Crash Program Keamanan Siber BPD
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Minggu 21 Desember 2025
- SIM Keliling Polda DIY Hadir Lagi, Ini Jadwal Desember
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Minggu Ini
Advertisement
Advertisement



